Dasar hukum terkait penerimaan pegawai kontrak : 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang – Undang Republik Indonesia No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian; 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tentang Pendidikan Tinggi; 4) Peraturan Mendikbud. Republik Indonesia Nomor : 132 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar.
Definisi : Pengadaan Tenaga Kontrak merupakan sebuah proses kegiatan untuk mengisi bidang tertentu sesuai kebutuhan sebuah organisasi unit kerja. Adanya tambahan bidang formasi ini disebabkan oleh 2 hal yakni adanya penataan jabatan dan perluasan unit kerja. Oleh karena itu pengadaan tenaga kontrak harus didasarkan oleh keperluan baik dalam arti secara kuantitas maupun secara kualitas. Dengan pengertian lain seorang tenaga kontrak diangkat untuk menduduki jabatan tertentu, maka dibutuhkan seorang yang mempunyai kompetensi sesuai jabatan yang dilaksanakan. Untuk dapat diangkat menjadi tenaga kontrak seorang harus memenuhi syarat baik umum maupun khusus sebagaimana disyaratkan jabatan yang tersedia.
Prosedur pengadaan tenaga kontrak : a) menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja masing-masing; b) menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan Analisa biaya kerja; c) mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai untuk diperiksa; d) Pimpinan menetapkan formasi setelah diperiksa konsep kebutuhan pegawai kontrak dan menugaskan Kepegawaian untuk mempersialkan penerimaan pegawai kontrak; e) baru pelaksanaan penerimaan dokumen lamaran kerja; f) Proses seleksi tahap per tahap sampai kelulusan : – Psikotes – TKB (tes komputer bagi Staf dan microteaching bagi dosen) – Wawancara; g) Pimpinan menugaskan kepegawaian duntuk mengumumkan hasil pengumuman pegawai kontrak dan pemberkasan pegawai kontrak; h) Pembuatan SK, dan kontrak kerja, dan surat tugas penempatan; i) Tanda tangan SK, kontrak kerja dan surat tugas penempatan; j) Penyerahan SK, kontrak kerja dan surat tugas penempatan