Skema Penetapan Menjadi BLUD
Blud.co.id – Pada Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang persyaratan menjadi BLUD.
Dimana, materi kali ini adalah Skema Penetapan menjadi BLUD.
Skema Penetapan Menjadi BLUD adalah sebagai berikut:
- UPTD memberikan dokumen administratif ke SKPD;
 - SKPD memberikan dokumen administratif ke Sekretaris Daerah (SEKDA);
 - SEKDA memberikan dokumen administrative untuk disahkan oleh Kepala Daerah (KDH);
 - KDH menerbitkan SK Kepala Daerah (KDH) dan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari:
 
- Ketua : Sekda
 - Sekretaris : PPKD
 - Anggota :
 
Ø Kepala SKPD;
Ø Kepala Bappeda;
Ø Kepala Inspektorat;
Ø Tenaga Ahli (jika diperlukan).
- Tim penilai, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah;
 - Jika sudah melakukan penelitian dan penilaian maka tim penialai memberikan rekomendasi apakah layak / tidak menjadi BLUD ke Kepala Daerah;
 - Penetapan Persetujuan/penolakan paling lambat 3 bulan sejak usulan diterima KDH;
 -      Hasil Penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan KDH;
 
 - Penerapan BLUD dapat tercapai jika:
 
- Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif Dipenuhi;
 - Persyaratan Tersebut Dinilai Memuaskan.
 
10. Kepala Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan/penolakan penerapan BLUD, dan pencabutan status BLUD;
11.Keputusan Kepala Daerah diserahkan ke Pimpinan DPRD Maksimal 1 Bulan Sejak Ditetapkan
