Laporan Keuangan
Blud.co.id – Pada penjelasan dan artikel sebelumnya , telah membahas tentang dokumen syarat menjadi BLUD dimana diantaranya sudah disebutkan.
Ada surat-surat yang harus terlampir bersamaan dengan dokumen-dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan menjadi BLUD.
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang salah satu contoh daripada dokumen yang menjadi syarat untuk mengajukan menjadi BLUD atau Dokumen Pra-BLUD yaitu Laporan Keuangan dan Prognosis/Proyeksi Laporan Keuangan.
Mengacu kepada Permendagri 79 Tahun 2018 Pasal 44, menyatakan bahwa Laporan Keuangan Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah.
Yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Daerah.
Laporan Keuangan sendiri terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Neraca;
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Berikut penjelasan dari Surat-Surat dan Dokumen-Dokumen yang menjadi Syarat Pengajuan Menjadi BLUD.
Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)
Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)
Pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai Skema Pengajuan BLUD.