Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Persiapan Pemerintah Daerah Yang Menunjang Penerapan PPK-BLUD

Kesiapan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) tidak hanya disiapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) saja tetapi juga Pemerintah Kepala Daerah. Kepala Daerah bertanggunngjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Smentara Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.

Seperti diketahui bahwa dengan diterapkannya PPK-BLUD, Unit Kerja mendapatkan fleksibilitas yang tidak bisa diterapkan seperti saat sebelum menerapkan PPK-BLUD. Fleksibilitas tersebut antara lain: pengelolaan pendapatan; pengelolaan belanja; pengelolaan SDM PNS dan Non PNS; pengelolaan utang dan piutang; pengelolaan tarif; serta pengelolaan barang dan jasa.

Untuk menunjang fleksibilitas tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan untuk diimplementasikan Unit Kerja dalam menerapkann PPK-BLUD. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

  1. Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber dari Non APBD/APBN
  2. Penetapan Standar Pelayanan Minimal
  3. Kebijakan Akuntansi
  4. Pengaturan Kerjasama
  5. Pengaturan Remunerasi
  6. Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran
  7. Pengaturan Penatausahaan
  8. Pengaturan Pelaporan Keuangan
  9. Pengaturan Pejabat Pengelola/Pegawai Non PNS
  10. Pengaturan Dewan Pengawas
  11. Pengaturan Pengangkatan Dewan Pengawas
  12. Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa
  13. Pengaturan Tarif
  14. Pengaturan Penghapusan Aset Tidak Tetap
  15. Pengaturan Penerimaan Hibah
  16. Pengaturan Penggunaan Surplus
  17. Pengaturan Utang/Piutang
  18. Pengaturan Investasi

Adapun SK yang harus dibuat adalah:

  1. Pembentukan Tim Penilai
  2. Penetapan BLUD
  3. Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN
  4. Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD
  5. Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS 

    Referensi : DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENJADI BLUD

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top