Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Perbedaan UPTD dan BLUD

Perbedaan UPTD dan BLUD akan dijelaskan dalam artikel kali ini.  Banyak dari kita yang masih beranggapakan bahwa kedua hal ini merupakan suatu hal yang sama. Akan tetapi, pada kenyataannya UPTD dan BLUD merupakan dua hal yang berbeda. Nah, apa saja Perbedaaan UPTD dan BLUD  ? Silahkan baca penjelasan dibawah ini

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas dilapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas dilapangan.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD   mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

Apa Saja Perbedaan UPTD dan BLUD ?

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Oleh karena itu,  sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

Contoh dari SKPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit kerja seperti puskesmas atau tempat rekreasi tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top