Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH

Berita Acara Serah Terima (BAST) belum cukup untuk dijadikan dasar penghapusan dalam neraca pemerintah kabupaten/kota tetapi harus dilengkapi dengan surat keputusan penghapusan dari bupati/walikota. Kegunaan aset tetap yang lebih dari 1 tahun menyebabkan aset itu harus mengalami penyusutan setiap periode akuntansi.

Menurut PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, disebutkan dalam Paragraf 05 Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Dalam akuntansi pemerintah, pengertian penyusutan ini berbeda dengan di swasta dimana penyusutan lebih ditujukan untuk alokasi biaya.

Definisi yang berkaitan dengan penyusutan aset tetap sebagai berikut:

  1. Penyusutanadalah alokasi sistemik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset sepanjang masa manfaat.
  2. Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubstansikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya.
  3. Masa manfaaat adalah:
    • Periode suatu aset diharapkan digunakan oleh rumah sakit; atau
    • Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset tersebut.
  4. Biaya perolehan adalah jumlah kas dan setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sampai dengan aset tersebut daam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
  5. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
  6. Jumlah yang dapat disusutkan suatu aset tetap harus dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya dengan metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten.
  7. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight-line method)
  8. Sebagai dasar perhitungan penyusutan aset tetap, maka aset tetap dikelompokkan sebagai berikut:
Kelompok Aset Masa Manfaat Tarif Garis Lurus
a.  Bukan Bangunan
·       Kelompok I 4 Tahun 25%
·       Kelompok II 8 Tahun 12,5%
·       Kelompok III 16 Tahun 6,25%
·       Kelompok IV >16 Tahun 5%
b. Bangunan
·       Permanen 20 Tahun 5%
·       Tidak Permanen 10 Tahun 10%

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top