Pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU wajib dilakukan setiap Satker yang sudah menjadi BLU. Penyusunan RBA 3 BAB ini dilakukan setiap tahunnya. Secara keseluruhan isi dari dokumen RBA 3 BAB BLU ini adalah pemaparan kinerja keuangan tahun berjalan dan proyeksi anggaran untuk periode berikutnya. Sebelum menjadi BLU setiap satker sudah menyusun RKAK/L setiap tahunnya. Setelah menjadi BLU yang harus dilakukan sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Perbedaan RKAKL dan RBA adalah RKAKL disusun berdasarkan kegiatan, sedangkan RBA disusun berdasarkan Biaya.
Hal pertama yang perlu dilakukan dalam pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU adalah menyusun RBA definitif (rincian RBA) dari masing-masing unit. Pejabat teknis dari masing-masing unit menyampaikan kebutuhan anggaran untuk unitnya. Hal ini kemudian dibahas dan disusun menjadi RBA BLU yang dibagi menjadi RBA per unit. Setelah itu kemudian rincian RBA diklasifikasikan kedalam belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal gelondong per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL, yang diajukan sebagai RKAKL adalah nominal gelondong dari ketiga jenis belanja tersebut, rinciannya ada di RBA dan ikut dilampirkan dalam pengajuan RKAKL. Pembagian jenis belanja tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 92 Tahun 2011, Pasal 7 dan 8. Berikut adalah cuplikannya:
Pedoman teknis penyusunan RBA BLU yang dilakukan harus berdasarkan struktur RBA, yaitu struktur biaya, bukan lagi struktur kode rekening seperti RKAKL. Untuk merubah kebiasaan dari menyusun RKAKL berdasarkan kode rekening struktur belanja menjadi menyusun RBA berdasarkan kode akun struktur biaya maka perlu dilakukan mapping dari kode rekening ke kode akun. Mapping yang dimaksud disini adalah mengelompokkan rincian RKAKL yang sudah ada kedalam kode akun struktur biaya untuk menyusun RBA. Pengelompokkan komponen struktur biaya apa saja yang harus ada dalam kode akun biaya BLU terdapat dalam lampiran Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan RBA untuk Satker BLU. Berikut struktur kode akun biaya untuk menyusun RBA :
Program dan kegiatan yang ada dalam RBA adalah dalam satu program, satu kegiatan dan satu output dalam menyusun RBA. Program yang dibuat adalah program peningkatan pelayanan BLU. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 3a tentang Pengelolaan Keuangan BLU.