Penilaian dokumen PRA BLUD : Tata Kelola BLUD
- Penyusunan Tata Kelola
Dalam penyusunan dokumen tata kelola suatu satker BLUD, hal yang perlu diperhatikan adalah konsistensi mengenai SK Tata Kelola dan dokumen Tata Kelola. SK Tata Kelola adalah SK peraturab Gubernur di mana isinya mengatur garis besar dari Tata Kelola, namun dokumen Tata Kelola adalah dokumen penjelasan yang merupakan rincian dari SK Tata Kelola.
Kesalahan yang sering terjadi selama ini adalah tim penyusun SK Tata Kelola dan dokumen Tata Kelola adalah orang yang berbeda, sehingga adanya ketidakterkaitan SK dan dokumen. Hal ini penting mengingat kedua dokumen tersebut adalah satu kesatuan.
Hal yang perlu ada di dalam SK tata kelola adalah :
- Struktur organisasi
- Prosedur kerja
- Pengelompokan tupoksi yang logis
- Pengelolaan SDM (penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerasi, jenjang karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment, pemutusan hubungan kerja)
- System akuntabilitas berbasis kinerja
- Kebijakan keuangan (Kebijakan mengenai tarif berdasarkan unit cost dan subsidi, sistem akuntansi dan keuangan.)
- Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah
Danhal-hal di atas wajib dituangkan di dalam dokumen Tata Kelola, sehingga SK Tata Kelola tidak terlalu rinci, hanya memuat beberapa hal di atas. Dokumen Tata Kelola memuat tentang 5 bab:
- Bab I memuat pendahuluan. Di bab ini memuat tentang latar belakang satker tentang prinsip, tujuan, visi , misi dan tata aturan Tata Kelola sebagai dasar pembentukan tata kelola BLUD.
- Bab II memuat Struktur organisasi Sebelum menjadi BLUD. Di bab ini memuat tentang penjelasan strukktur dan tata kelola sebelum menjadi BLUD.
- Bab III memuat struktur organisasi setelah menjadi BLUD. Di bab ini dijelaskan mengenai struktur organisasi, prosedur kerja, tugas, pokok, fungsi, tanggungjawab, wewenang, prosedur kerja, Pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan limbah. Di bab inilah penjelasan mengenai tupoksi yang logis juga harus dijelaskan.
- Bab IV memuat tentang akuntabilitas dan transparansi. Bab ini memuat tentang akntabilitas pelaporan, transparansi pelaporan dan juga tata kelola keuangan, termasuk kebijakan keuangan.
- Bab V Penutup