BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah. Pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 99 juga disebutkan bahwa pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, sehingga untuk hal ini terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yakni:
1) pihak Pimpinan Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diharuskan membuat Peraturan Gubernur/Per-Bupati mengenai jenjang nilai atas pengadaan barang/jasa di wilayahnya;
2) Pihak BLUD diwajibkan membuat Standard Operating Procedure (SOP) maupun tata cara pengadaan barang/jasa yang disetujui oleh Pemimpin Daerah dan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD;
3) Membuat kajian ataupun pembuktian mengenai nilai kuantitatif atas istilah efisiensi, efektivitas pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan diluar ketentuan dari Perpres 54 dan perubahannya.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Barang yang sudah rusak, hendaklah dihapuskan dari pembukuan. Penghapusan merupakan salah satu bagian yang ada di Permendagri No. 19 Tahun 2016. Menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016, Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan, Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLUD selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLUD dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLUD dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah. Penghapusan barang milik daerah yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, yang pendanaan berasal dari Pendapatan BLUD, merupakan pendapatan BLUD dan langsung dikelola untuk membiayai belanja BLUD. Untuk bisa dapat dikelola langsung, maka BLUD harus dapat membuktikan bahwa aset yang dihapus merupakan hasil dari pendapatan BLUD non APBD/APBN. Karena jika yang dihapus merupakan sumber pendapatan nya berasal dari APBD/APBN bisa menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sumber :Â