Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENGELOLAAN BARANG DAN JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Berdasarkan pada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah disebutkan bahwa: “BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.” Pengadaan barang dan / atau jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Pengadaan barang dan / atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan mengenai barang/jasa pemerintah.
  2. Pengadaan barang dan / atau jasa yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai barang dan / atau jasa pemerintah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan / atau jasa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota untuk menjamin ketersediaan barang dan / atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
  4. Pengadaan barang dan / atau jasa yang dananya bersumber dari hibah terikat, dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan Bupati/Walikota sepanjang disetujui oleh pemberi hibah.

Pelaksanaan pengadaan barang dan / atau jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadaan barang dan / atau jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin untuk BLUD untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan / atau jasa BLUD.
  2. Pelaksanaan pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.

Ketentuan pengelolaan barang BLUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.

​referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top