Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pengakuan, Pencatatan, dan Korensi Pendapatan BLUD

Seperti yang  sudah dibahas pada artikel “Struktur Anggaran BLUD”. Pendapatan yang diterima oleh BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Oleh karena itu, artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pengakuan, Pencatatan, dan Korensi Pendapatan BLUD.

Saat menerima pendapatan, BLUD mengakui pendapatan dengan basis akrual untuk Pendapatan-LO di Laporan Operasional dan basis kas untuk Pendapatan-LRA di Laporan Pendapatan-LRA. Menurut PSAP Nomor 13 Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan dan pendapatan direalisasi. Hal ini bermakna bahwa adanya aliran masuk sumber daya ekonomi sementara Pendapatan-LRA diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh Bendahara Penerimaan.

Akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto. Hal ini dilakukan dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Namun, apabila dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Apabila BLUD melakukan kerja sama Operasi dengan pihak ketiga maka pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto. Namun, terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO (pihak ketiga).

Apabila terdapat kesalahan pencatatan pendapatan yang timbul dari adanya kesalahan perhitungan, kesalahan dalam penetapan standar dan kebijakan akuntansi, serta kesalahan interpretasi fakta, atau kelalaian yang mempengaruhi kas, BLUD dapat melakukan koreksi pendapatan. Dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat pencairan dana BLUD, kuitansi atau dokumen lainnya yang sah. Perlakuan untuk transaksi koreksi pendapatan atas penerimaan pendapatan pada periode tahun berkenaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode tahun bersangkutan. Sedangkan untuk koreksi dan pengembalian atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode tahun sebelumnya, dibukukan sebagai belanja lain pada periode ditemukan kesalahan, koreksi dan pengembalian tersebut. Demikianlah pengakuan pendapatan, pencatatan, dan koreksi pendapatan pada BLUD.

 

Sumber:

PSAP Nomor 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum

Buku Pedoman Permendagri Nomor 78 Tahun 2019

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top