Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dalam Pasal 99 hingga Pasal 105 membahas mengenai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa. Pengadaan Barang dan/ atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah. Pengadaan Barang dan/ atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktik bisnis yang sehat.
BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah, apabila terdapat alasan efektivitas dan/ atau efisiensi.
Fleksibilitas tersebut diberikan terhadap pengadaan barang dan/ atau jasa yang sumber dananya berasal dari:
- Jasa Layanan
- Hibah tidak terikat
- Hasil kerjasama dengan pihak lain
- Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktik bisnis yang sehat berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah.
Ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan pemimpin BLUD harus dapat menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
Pengadaan barang dan/ atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang berlaku bagi BLUD sepanjang disetujui pemberi hibah.
Pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Pelaksana Pengadaan dapat berbentuk tim, panitia, atau unit yang dibentuk oleh pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan/ atau jasa guna keperluan BLUD. Pelaksanaan pengadaan terdiri dari personil yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan/ kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
Penunjukan pelaksana pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan dengan prinsip :
- Objektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan/ atau jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan/ atau jasa
- Independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentinfan dengan pihak terikat dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung
- Saling uji (cross check), dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain.