Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penerapan Referensi BLU dan BLUD di wilayah Indonesia

Setelah terjadinya perubahan zaman dari orde baru menuju reformasi, maka sebagaimana mestinya terjadi reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output.

Sehubungan dengan adanya reformasi di bidang keuangan Negara ini maka dibuatlah regulasi untuk mengatur penerapan pengelolaan Negara tersebut. Pendekatan penganggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government), Maka dibuat UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara mengenai enterprising the government.

Setelah dibuatnya peraturan tersebut kemudian dibuat regulasi tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas yaitu pasal pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004.

Kemudian sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah kemuddian dibentuk turunan peraturan seperti peraturan daerah maupun peraturan bupati yang terbentuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah daerah masing – masing. Tujuan dari adanya peraturan mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan badan Layanan Umum Daerah adalah Fleksibilitas keuangan pada tiap satuan kerja pemerintah

Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top