BLUD adalah UPTD yang menerapkan sistem badan layanan umum, sehingga biasa disebut sebagai UPTD-BLUD.
Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 79/2018), memberi peluang ke UPTD Pengelolaan SPAM untuk menerapkan BLUD.
Permendagri 79/2018 ini menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tujuan pembentukan UPTD untuk pengelolaan SPAM di Kota Tangerang Selatan adalah untuk memberikan pelayanan SPAM dengan baik.
Lebih khusus bahwa UPTD ini akan menjadi pengelola SPAM dari air curah SPAM Regional   Karian – Serpong sebesar 650 l/detik.
Untuk dapat menyerap air curah tersebut yang direncanakan secara bertahap hingga semua terserap dalam 5 tahun, maka diperlukan biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, serta kompetensi dan kapasitas institusi pengelola.
Bila kebutuhan investasi yang cukup besar tidak dapat dipenuhi dari dana publik, maka perlu alternatif pembiayaan dari dana non-publik melalui kerjasama pembiayaan investasi dan kemungkinan juga Kerjasama pembiayaan operasi dan pemeliharaan.Â
Sesuai dengan ketentuan operasional UPTD, terdapat banyak aspek yang membatasi kemungkinan membangun kerjasama pembiayaan investasi maupun pembiayaan operasi pemeliharaan.
Hal ini berbeda bila UPTD tersebut menjalankan sistem badan layanan umum (UPTD-BLUD). Dengan berbagai kewenangannya maka UPTD-BLUD lebih fleksibel dan dapat melakukan kerjasama pembiayaan investasi maupun operasi pemeliharaan.
Pengelolaan SPAM tentu saja memerlukan kompetensi sumber daya manusia serta kapasitas institusi sesuai kapasitas SPAM yang dikelola. Sesuai dengan rencana penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian – Serpong yang memulai pelayanan pada tahun 2025 sebesar 130 l/detik dan secara bertahap menjadi 650 l/detik pada tahun 2029.
Selain itu, terdapat beberapa wilayah yang saat ini belum mendapat pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan yang perlu dilayani.
Artinya bahwa kapasitas SPAM yang akan dikelola oleh UPTD cukup besar dan meningkat dalam waktu singkat. Hal ini membutuhkan sumber daya manusia yang cukup banyak dan kompeten, kapasitas institusi yang juga cukup besar serta aspek lainnya.
Oleh karena itu diperlukan upaya pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas institusi dalam waktu cepat.
Salah satu jalan memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan kerjasama yang memberikan manfaat untuk pengembangan Sumber Daya Manusia dan Institusi secara maksimal.
Kerjasama tersebut lebih fleksibel direalisasikan apabila institusi pengelola berupa UPTD dikembangkan menjadi UPTD-BLUD.