Pada tanggal 29 Desember 2022, Tim konsultan BLUD Bersama bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M.M, CAAT.
Sebagai tenaga ahli mendampingi tim penilai dalam rangka penilaian dokumen administratif Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menerapkan BLUD.
Proses ini dilakukan oleh Tim konsultan BLUD Via Zoom yang berlangsung hingga Pukul 15.00 WITA.
Dalam Pendampingan penilaian tersebut, tim penilai yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Sekretaris merangkap anggota, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi NTT sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota. Kemudian yang menjadi anggota dalam tim penilai tersebut terdiri dari :
- Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT
- Inspektur Provinsi NTT
- Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT
- Koordinator Substansi Badan Usaha Milik Daerah dan BLUD pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT
- Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT
- Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT
- Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada badan Keuangan Daerah Provinsi NTT
- Kepala Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia pada Bapperlitbangda Provinsi NTT
- Perancang peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT
Proses penilaian yang dilakukan oleh tim penilai dan tim konsultan berlangsung dengan diskusi dan pemaparan isi dokumen administratif yang sudah disusun oleh tim penyusun dokumen Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang.Â
Dari hasil penilaian tersebut, tim penilai menyampaikan bahwa dokumen administrative yang disusun oleh RS jiwa Naimata Kupang sudah sesuai namun masih ada beberapa perbaikan.
Keputusan dari tim penilai bahwa Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang dinyatakan Layak untuk Menerapkan BLUD.