Pemerintah memastikan pencabutan sistem honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) hanya berlaku bagi K/L yang telah menerima remunerasi (sistem penggajian). Bagi K/L yang berniat menerima remunerasi, maka penghapusan honorarium berlaku mulai tahun berikutnya. Tapi kalau remunerasinya sudah berjalan sebelumnya maka tidak ada lagi honorarium untuk PNS.
Pemberlakuan sistem ini seharusya sudah berjalan sejak 1 Januari 2014 sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, yang mana disebutkan mengenai penghapusan honarium. RPP Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji dan tunjangan PNS yang merupakan penjabaran dari UU ASN yang khusus mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS berbunyi “PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional,” tulis Pasal 33 Ayat (1). Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut kepada instansi terkait atau uang tersebut bias dimasukan dalam kas negara.
Dalam RPP tersebut pun dijabarkan, penghasilan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan berdasarkan Indeks Penghasilan PNS. Indeks itu mencakup komponen Indeks Gaji, Presentase Tunjangan Kinerja Dari Gaji dan Indeks Kemahalan Daerah. Sementara itu, dijelaskan pula perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah yaitu Jabatan Administrasi (JA) 1Â dan Jabatan Fungsional (JF) 1, dibandingkan dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT) 1 yaitu mencapai 1:12,698. Larangan tersebut pun berlaku apabila RPP tersebut telah disahkan.
Jika ingin melihat perhitungan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS silahkan klik disini (link ke artikel Hitungan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS)