Proses Keuangan Di Pejabat Keuangan BLUD
Blud.co.id – Proses Keuangan yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD meliputi proses keuangan atas beikut:
-
Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah)
Pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu pendapatan yang masuk ke rekening kas BLUD.
-
Penerimaan Pembiayaan BLUD
Hampir sama dengan penerimaan pendapatan BLUD pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu penerimaan pembiayaan yang masuk ke rekening kas BLUD.
Proses bagaimana penerimaan kas dari penerimaan pembiayaan BLUD dapat masuk ke rekening kas BLUD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pengeluaran belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS
Proses pengeluaran belanja BLUD, Pejabat Keuangan BLUD berperan dalam verifikasi Surat-PPD yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran BLUD kemudian menyiapkan Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pejabat keuangan.Â
-
Pengeluaran Pembiayaan BLUD
Untuk dapat merealisasikan pengeluaran pembiayaan BLUD, Pejabat Keuangan BLUD mengajukan Surat-PPD Pejabat Keuangan (PPD PK) dan draft Surat-OPD untuk ditandatangani Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan.
-
Pengeluaran Setara Kas dan Non Anggaran
Untuk dapat mengeluarkan aset setara kas seperti deposito dibawah tiga bulan, Pejabat Keuangan harus meyakini bahwa dana yang digunakan adalah dana yang benar-benar tidak akan digunakan dalam waktu dekat (idle cash).Â
Setelah itu, Pejabat Keuangan menyampaikan rencana penempatan dana pada aset setara kas kepada Pemimpin BLUD. Rencana ini mencakup jumlah dana yang akan didepositokan dan pilihan deposito beserta alasan dan hasil Analisa pemilihan deposito tersebut.Â
Pengeluaran aset setara kas tersebut dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kas BLUD dengan menggunakan surat perintah pemindahbukuan dari Pemimpin BLUD ke Pejabat Keuangan.
Apabila Pemimpin BLUD menyetujui, dikeluarkan Surat Keputusan Pemimpin BLUD tentang aset setara kas yang dipilih.Â
Berdasarkan SK Pemimpin BLUD tersebut, Pejabat Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pejabat Keuangan kepada yang memerintahkan pemindahan dana dari kas BLUD ke dalam aset setara kas yang dipilih.