Syncore Indonesia telah menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) yang diikuti oleh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Dinas Kesehatan dalam menyusun dokumen perencanaan strategis yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami konsep, alur, dan substansi penyusunan dokumen Renstra Dinas agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan dokumen tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan kesehatan di Kabupaten Karawang.
Pokok Bahasan Pelatihan
1️⃣ Pengertian Rencana Strategis
Renstra Dinas Kesehatan adalah dokumen perencanaan jangka menengah lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan perencanaan penganggaran, serta sebagai instrumen untuk mengukur kinerja Dinas Kesehatan dalam mendukung pencapaian visi-misi kepala daerah.
2️⃣ Peraturan Terbaru Terkait Rencana Strategis
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD; serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa Renstra Perangkat Daerah harus disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta memperhatikan arah kebijakan nasional dan provinsi.
3️⃣ Alur Penyusunan Renstra
Pelatihan menguraikan tahapan penyusunan Renstra mulai dari:
- Analisis isu strategis (internal dan eksternal)
- Perumusan visi, misi, tujuan, sasaran
- Penyusunan strategi, arah kebijakan, dan program prioritas
- Penetapan indikator kinerja utama dan target
- Penyusunan matriks program, kegiatan, dan rencana pembiayaan
- Penyusunan rancangan akhir dan pengesahan dokumen Renstra
4️⃣ Komponen dalam Dokumen Rencana Strategis
Dokumen Renstra harus memuat:
- Pendahuluan (latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan)
- Gambaran umum kondisi daerah dan sektor kesehatan
- Visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan
- Rencana program, kegiatan, indikator, target, dan pembiayaan
- Kerangka regulasi dan koordinasi lintas sektor
- Sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Renstra
Harapan Pasca Pelatihan
Melalui pelatihan ini, diharapkan Dinas Kesehatan Karawang mampu menyusun Renstra yang tidak hanya memenuhi aspek formal regulasi, tetapi juga mampu menjadi dokumen perencanaan strategis yang efektif, realistis, dan dapat diimplementasikan untuk mendukung tercapainya pembangunan kesehatan di Daerah.