Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) SEBAGAI SALAH SATU SYARAT ADMINISTRATIF BLUD

Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Strategis  (Renstra) ini masuk ke dalam salah satu persyaratan administratif yang harus diajukan ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selain kelima syarat lainnya yaitu surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan serta laoran audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Rencana Strategis (Renstra) yang dimaksud merupakan perencanaan lima tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknis analisis bisnis dimana penetapannya menggunakan Peraturan Kepala Daerah.

                Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 79 Tahun 2018 pasal 42 menyebutkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan ktentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) oleh UPTD ini memuat 4 hal yaitu terkait rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan serta rencana keuangan selama lima tahun kedepan. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dilakukan oleh pemimpin BLUD sebagaimana bunyi dari pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 79 tahun 2018. Pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) harus berdasarkan pada peningkatan pelayanan masyarakat, efisiensi, efektivitas, produktifitas berdasarkan praktek bisns yang sehat tanpa menguatamakan pengambilan keuntungan. Implementasi rencana strategis ini juga harus dilakukan dengan memperhatikan fleksibilitas dari penerapan BLUD. Selanjutnya, Rencana Strategis (Renstra) ini akan dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan digunakan sebagai evaluasi kinerja untuk setiap tahunnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top