Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Mewujudkan BLUD Profesional dengan Perencanaan dan Penganggaran yang Tepat

Bukan Hanya Dokumen, RBA adalah Kunci Sukses Layanan Publik yang Profesional

Perencanaan dan penganggaran dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan aktivitas penting untuk menjamin kesinambungan layanan publik yang berkualitas. Proses ini menghasilkan output berupa Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), yang tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga alat kendali manajemen kinerja dan keuangan BLUD. Pemahaman tentang RBA penting karena dokumen ini disusun berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD, pasal 58-64 dan menjadi acuan dalam mengelola pendapatan dan belanja BLUD. Selain itu, penyusunan RBA memberikan manfaat dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan dana publik.

 

Bagaimana RBA Menjadi Kompas Strategis Menuju Capaian Layanan yang Nyata

Penyusunan RBA mengacu pada dasar hukum Permendagri 79/2018 tentang BLUD pada pasal 58, di mana anggaran disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja. Artinya, anggaran dirancang untuk mendukung pencapaian target pelayanan dengan mempertimbangkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, kebutuhan belanja, serta kemampuan pendapatan yang akan diperoleh. Pendapatan tersebut dapat bersumber dari layanan kepada masyarakat, hibah, kerja sama dengan pihak lain, hasil usaha lainnya, transfer dari APBD, maupun sumber pendapatan sah BLUD lainnya. Dengan demikian, RBA bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan dokumen perencanaan yang komprehensif untuk mendukung strategi dan operasional BLUD.

 

Komponen Lengkap RBA untuk Menjawab Kebutuhan Pelayanan dan Dinamika Lapangan

Komponen dalam RBA cukup lengkap dan rinci. Dokumen ini memuat ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; rincian anggaran pada setiap pos (pendapatan, belanja, dan pembiayaan); perkiraan harga satuan; besaran persentase ambang batas; serta estimasi maju atau forward estimate. Salah satu keunggulan RBA adalah sifatnya yang fleksibel. RBA dapat menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, namun tetap mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan aturan ambang batas yang telah ditetapkan. Fleksibilitas ini memungkinkan BLUD untuk beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat tanpa harus mengabaikan prinsip akuntabilitas.

 

RBA Bukan Jalan Sendiri, Tapi Satu Rangkaian dengan Anggaran Daerah

Alur pengajuan dan penetapan RBA terintegrasi dengan dokumen perencanaan keuangan daerah lainnya. RBA menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang kemudian disampaikan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD dan tim anggaran pemerintah daerah akan menelaah RKA dan RBA tersebut agar alokasi dana dalam APBD dapat mengakomodasi kebutuhan BLUD secara optimal. Proses ini memastikan bahwa RBA tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian yang harmonis dalam sistem penganggaran daerah.

 

Pendampingan Syncore Indonesia agar RBA BLUD Bukan Hanya Lengkap, Tapi Juga Tepat Sasaran

Sebagai bentuk dukungan teknis, Syncore Indonesia melalui platform BLUD.id turut berperan dalam mendampingi instansi pemerintah daerah dalam menyusun RBA. Pendampingan ini mencakup pelatihan teknis, konsultasi, serta asistensi dalam menyiapkan dokumen RBA yang sesuai regulasi dan kebutuhan BLUD. Dengan adanya pendampingan profesional, BLUD diharapkan mampu menghasilkan RBA yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Mewujudkan BLUD Profesional dengan Perencanaan dan Penganggaran yang Tepat 2

Jumlah Viewer 28 views
Scroll to Top