SMK N 5 Jember sudah menjadi BLUD sejak Triwulan 4 tahun 2018 namun pemahaman untuk semua pengelola baik pengelola komite sekolah maupun pengelola TEFA masih perlu ditingkatkan lagi oleh karena itu diadakan Inhouse Training Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada pelatihan ini mengundang konsultan dari Syncore sebagai Narasumber yang telah berpengalaman mendampingi Puskesmas, RS dan SMK BLUD.
“Sejak ditetapkan menjadi BLUD semua pendapatan BLUD sudah dikelola oleh SMK sendiri. Dengan BLUD kita lebih leluasa mengelola keuangan dan tidak perlu menyetorkan ke kas negara, diharapkan pengelolaan BLUD akan semakin Profesional dan meningkatkan pendapatan melalui potensi-potensi yang dapat digali dari segala sisi.” Ujar Bapak Sunaryo selaku Pejabat Teknis BLUD dalam sambutan yang ia sampaikan.
Kemudian ada pemaparan materi dari PMO, Ibu Rinda S Kurnia tentang Pengembangan Unit Wirausaha Sekolah melalui Teaching Factory (TEFA) dan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari kegiatan ini adalah mengembangkan manajemen Teaching Factory (TEFA) yang profesional dan berkelanjutan di sekolah dengan bimbingan teknis dalam mengembangkan manajemen TEFA yang profesional dan berkelanjutan. Hubungan BLUD dengan TEFA adalah keduanya memiliki orientasi produk layak jual dengan sistem pengelolaan BLUD. Ujar Ibu Rinda S Kurnia.
Saat ini ada 7 jenis TEFA yang sudah beroperasi diantaranya :
- Agronomi
- Kompetensi Tanaman Perkebunan (sayur, tebu, dll)
- Pemuliaan dan Pembenihan Tanaman
- Agribisnis tanaman pangan dan holtikultura
- Peternakan
- Ayam Broiler
- Petelur
- Perikanan Air Tawar seperti produksi benih lele
- Pengolahan Hasil Pertanian (APHP)
produknya seperti roti, nata de coco, es cincau, susu kedelai, keripik atau camilan.
- Multimedia
Produk berupa souvenir gantungan kunci dan sablon gelas dari desain siswa dalam praktek.
- Teknik Kimia
Produk Sabun dan softener (Mapel Produk Kreatif).
- Mekanisasi Teknik Pertanian
Dari bidang ini berupa Kunjungan Pembelajaran Tematik pertanian (wisata edukasi)
Kemendikbud mendorong SMK yang memiliki TEFA unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SMK menjadi lebih fleksibel untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak industri tanpa melanggar peraturan.
Dasar hukum BLUD :
- PP 23/2005 diubah dengan PP 74/2012
- UU 23/2014 Pasal 346
- PP 58/2005 diubah dengan PP 12/2019
- Permendagri 79/2018 (Pengganti Permendagri 61/2007)
- Peraturan KDH
Berikut daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber :
- Kami disini mengajarkan pada siswa untuk kreatif dan inovatif, tentunya apa yang dilakukan siswa ada masa percobaannya yang menghasilkan produk gagal atau yang lainnya. Ketika ada ketentuan harus untung maka adakah kemungkinan hal tersebut akan memutus kreatifitas siswa jika produk tidak untung ?
Jawab : setelah memahami BLUD bapak harus memahami tentang TEFA, sebenarnya apa itu TEFA ? TEFA adalah irisan antara SMK dan Industri dengan tujuan utama kompetensi siswa bukan laku atau tidak nya barang. Jadi tidak perlu khawatir siswa akan tertekan karena TEFA tidak menekankan pada keuntungan.
Untuk melihat daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber selanjutnya bisa klik pada link berikut ini Memaksimalkan manajemen TEFA dengan Sistem Pengelolaan SMK BLUD Bagian II (link artikel)
#manajementefa #maksimalkantefadenganblud #tefasmkblud #fungsiblud