Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Laporan Aktivitas BLUD

Laporan Aktivitas (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

Struktur Laporan Aktivitas BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut:

  1. Pendapatan-LO;
  2. Beban;
  3. Surplus/Defisit dari kegiatan Aktivitas;
  4. Kegiatan nonAktivitas;
  5. Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
  6. Pos Luar Biasa; dan
  7. Surplus/Defisit-LO.

BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas:

  1. Pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
  2. Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
  3. Pendapatan layanan yang bersumber dari entita
  4. akuntansi/entitas pelaporan;
  5. Pendapatan hasil kerja sama;
  6. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk
  7. kas/barang/jasa; dan
  8. Pendapatan BLUD lainnya.Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

BLUD menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Pendapatan-LO pada BLUD diakui pada saat:

  1. Timbulnya hak atas pendapatan;
  2. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.Pendapatan-LO pada BLUD yang diperoleh sebagai imbalan  atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan  peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak  untuk menagih imbalan.Pendapatan-LO pada BLUD yang diakui pada saat direalisasi  adalah hak yang telah diterima oleh BLUD tanpa terlebih dahulu  adanya penagihan.

Pendapatan-LO pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak. Beban pada BLUD diakui pada saat:

  1. timbulnya kewajiban;
  2. terjadinya konsumsi aset; dan/atau
  3. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.

Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peraliha hak dari pihak lain ke BLUD tanpa diikuti keluarnya kas. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan Aktivitas BLUD. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top