Klasifikasi Kewajiban (Utang) dalam PPK BLUD – Menurut Buletin Teknis Nomor 22 Tentang Akuntansi Utang, Kewajiban pemerintah dapat diklasifikasikan berdasarkan jangka waktu/saat jatuh temponya dan berdasarkan sumber dana.
1. Kewajiban Berdasarkan Jatuh Tempo
Berdasarkan jatuh temponya, kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Berdasarkan paragraf 11 PSAP 09, kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, sedangkan kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
2. Kewajiban Berdasarkan Sumber Pinjaman
Kewajiban juga dapat diklasifikasikan berdasarkan sumber dana atau pemberi pinjaman. Sumber dana atau pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri. Pinjaman yang diperoleh dari luar negeri akan disajikan dalam kelompok utang luar negeri, dan pinjaman dari dalam negeri akan disajikan dalam kelompok utang dalam negeri.
Hubungan antara utang dalam negeri dan utang luar negeri dengan klasifikasi jangka pendek dan jangka panjang disajikan dalam tabel di bawah ini.
Utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa atau adanya dana pihak ketiga yang berasal dari SPM-LS yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayarkan.
Pada akhir periode pelaporan, dimungkinkan adanya pengakuan kewajiban atas transaksi yang belum dilakukan pembayarannya. Hal ini akan mengakibatkan adanya utang kepada pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan pada periode berikutnya. Akan tetapi hal ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan tetap harus mengacu ke peraturan pengganggaran dan pelaksanaan anggaran.
Demikian Artikel tentang Klasifikasi Kewajiban (Utang) dalam PPK BLUD. Smoga bermanfaat dan berguna.