Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Investasi Dalam BLU – Sebagai Sumber Pendapatan BLU

Investasi Dalam BLU – Investasi adalah pengeluaran penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi yang akan menambah

investasi dalam BLU sebagai sumber pendapatan
     investasi dalam BLU sebagai sumber pendapatan

kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Istilah investasi sebetulnya berasal dari kata investire yang berarti memakai menggunakan. Berdasarkan arti katanya, pengertian investasi adalah memberikan sesuatu kepada orang lain untuk dikembangkan dan hasil dari sesuatu yang dikembangkan tersebut akan dibagi sesuai dengan yang diperjanjikan.

Menurut PP nomor 23 Tahun 2005 tentang “Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum” Pasal 19 :
1. BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
2. Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.

PP Nomor 1 tahun 2008 menjelaskan bahwa Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.  Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

Berbeda dengan SKPD, BLU diberi keleluasaan dalam melakukan pengelolaan investasi, namun investasi jangka panjang harus melalui ijin Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Segala Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.

Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengelola Rekening Induk Dana Investasi; meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana Investasi Pemerintah dari Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing. Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

Investasi bisa diwujudkan dalam bentuk penyertaan modal kerja atau pemberian pinjaman. Investasi
diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang bukan hanya memiliki manfaat ekonomi tapi juga sosial.
Entitas yang terbuka untuk melakukan investasi langsung adalah Pemerintah Daerah, BLU, dan BUMN – Kepala Divisi Hukum dan Pembiayaan PIP, Suharto –

Proses pengajuan Investasi dalam BLU harus sesuai peraturan yang ada. Selain mendapatkan izin dari Menteri Keuangan disarankan membuat anak usaha. Bila BLU memiliki kerjasama dengan entitas tertentu, keduanya harus membuat anak usaha. Anak usaha ini nantinya dimintakan ijin ke Menteri Keuangan, walaupun ijin ini tidak harus ke Mentri Keuangan karena kewenangannya sudah diturunkan ke daerah.

 

sumber : ksap.org

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top