Mungkin kata investasi masih terdengar asing bagi Puskesmas ataupun Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah, karena masih cukup banyak yang belum mempunyai investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang. Padahal sebenarnya investasi dapat memberikan keuntungan yang lebih bagi Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah itu sendiri.
Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007,” Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat”. Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek.
Berikut macam – macam investasi jangka pendek:
1. Deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis,
2. Pembelian surat utang negara jangka pendek,
3. Pembelian sertifikat Bank Indonesia.
Berikut karakteristik investasi jangka pendek:
1. Dapat segera diperjual belikan atau dicairkan,
2. Ditujukan dalam rangka manajemen kas, dan
3. Berisiko rendah.
Peraturan mengenai investasi di dalam BLUD tergantung pada masing-masing peraturan di setiap daerah ataupun peraturan bupati. Contohnya pada Kabupaten Kudus pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus, khususnya pada pasal 54 yang membahas investasi.
Misalnya, pada peraturan bupati Kudus membagi klasifikasi investasi jangka pendek dan jangka Panjang. Investasi jangka pendek mencakup:
a. Deposito berjangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis,
b. Pembelian Surat Utang Negara (SUN)
c. Pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
d. Pembelian Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Sedangkan untuk investasi jangka Panjang pada Kabupaten Kudus dapat dilakukan atas persetujuan Bupati. Investasi jangka Panjang mencakup:
a. Penyertaan modal
b. Pemilikan obligasi untuk masa jangka Panjang
c. Investasi langsung