Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat pegawai non pns; (e) Boleh melakukan pinjaman; (f) Penetapan tarif layanan (dengan peraturan kepala daerah); (g) Pengadaan barang dan jasa (dapat sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari Perpres 54 atau Perpres 70, diatur dengan peraturan kepala daerah) -> Perpres Nomor 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa BLUD diatur tersendiri oleh Pemimpin BLUD; (h) Pengelolaan Barang (boleh menghapus aset tidak tetap); (i) Boleh melakukan investasi; (j) Boleh melakukan kerjasama; dan (l) Sisa kas di akhir tahun anggaran (boleh digunakan untuk tahun anggaran berikutnya).
Fleksibilitas diatas dapat diterapkan oleh Puskesmas yang dapat menerapkan PPK-BLUD. Akan tetapi, harus ada payung hukum yang dapat melindungi Puskesmas dalam menerapkan fleksibilitas tersebut, yaitu dengan dibuat peraturan-peraturan. Berikut Peraturan yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD:
- Pembentukan Tim Penilai (peraturan kepala daerah)
- Penetapan BLUD (peraturan kepala daerah)
- Penetapan Standar Pelayanan Minimal (peraturan kepala daerah)
- Kebijakan Akuntansi (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan Remunerasi (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan dewan pengawas (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan pengadaan barang dan jasa (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan tarif (peraturan kepala daerah)
- Pengangkatan dewan pengawas (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan penggunaan surplus (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan melakukan utang/ piutang (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan investasi (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan kerjasama (peraturan kepala daerah)
- Penghapusan aset tidak tetap (peraturan kepala daerah)
- Pengaturan penerimaan hibah (peraturan kepala daerah)
- Pengangkatan pegawai BLUD Non PNS (SK Kepala Daerah atau ada yang didelegasikan ke Pemimpin BLUD)
- Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (SK Kepala Daerah)
- Pengakatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber non APBD/ APBN (SK Pemimpin BLUD)
- Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber Non APBD/ APBN (Peratuaran Pemimpin BLUD)
Dari peraturan-peraturan diatas, mana yang harus disiapkan terlebih dahulu?
Jawabannya : yang akan dilaksanakan dibuat lebih dahulu, tidak perlu dibuat dalam satu buah peraturan, buat sesuai kondisi masing-masing daerah, yang penting jangan mempersulit dan menjerat diri sendiri.