Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

HUBUNGAN ANTARA SPM, JKN DAN PENERAPAN BLUD

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh puskesmas dalam penerapan dan penetapannya menjadi BLUD adalah terkait standar pelayanan minimal. Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentutan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM. Apalagi dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), implementasi SPM menjadi sangat strategis. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotive-preventif sehingga diharapkan akan berpengaruh pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN. Sehingga penerapan SPM di bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program JKN karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotive dan preventif, sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada penerapan SPM, ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN. Selain itu, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/8130/SJ tanggal 13 November 2013 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyiratkan makna bahwa UPT/UPTD diminta segera untuk menerapkan PPK BLUD khususnya pada bidang kesehatan untuk dapat berkompetisi dan berdaya saing dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat karena dalam implementasi JKN, semua pelayanan kesehatan baik milik pemerintah, pemda maupun swasta dapat melayani pasien yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu juga bagaimana pemenuhan dan distribusi Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan mempersiapkan kecukupan pemenuhan alat medis essensial serta SDM kesehatan melalui formasi CPNS guna untuk memberikan pelayanan kesehatan terutama pada daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top