Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

HAMBATAN MEMAHAMI KETERKAITAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN

Puskesmas yang telah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD salah satunya yaitu dengan menyusun Laporan Keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal itu sesuai dengan yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Lapoan keuangan SAP yang dimaksud terdiri dari 7 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tata cara penyajian dan format masing-masing laporan dapat berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU.

Pada praktiknya, penerapan PPK BLUD pada puskesmas tidaklah mudah, terutama bagi puskesmas yang baru saja menyandang status BLUD dan belum memiliki sumber daya yang memadai. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki juga dipengaruhi oleh adanya kenyataan bahwa tidak semua pejabat BLUD yang bertanggung jawab sebagai bendahara maupun penyusun laporan keuangan memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Mayoritas tenaga bendahara dan penyusun laporan keuangan pada puskesmas BLUD dijabat oleh seorang tenaga kesehatan yang juga melakukan kegiatan pelayanan kesehatan pada puskesmas tersebut. Sehingga, tidak semua orang yang menduduki jabatan tersebut dapat memahami keterkaitan antar laporan keuangan dengan mudah.

Tujuh laporan keuangan yang telah disebutkan sebelumnya memang saling berkaitan. Jumlah kas dan setara kas awal dan akhir yang tersaji pada neraca harus sama dengan jumlah kas dan setara kas awal dan akhir pada laporan arus kas serta jumlah saldo anggaran lebih awal dan saldo anggaran lebih akhir pada laporan perubahan saldo anggaran lebih. Pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, terdapat SILPA/ SIKPA yang harus sesuai dengan nominal SILPA/ SIKPA yang ada di laporan realisasi anggaran. Selanjutnya, pada laporan operasional, terdapat Surplus/ Defisit yang merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban-LO. Surplus/ Defisit pada laporan operasional harus sama dengan nilai Surplus/ Defisit yang tersaji pada laporan perubahan ekuitas yang mana akan menambah ataupun mengurangi saldo ekuitas awal. Nominal saldo ekuitas awal dan ekuitas akhir yang ada pada laporan perubahan ekuitas harus sesuai dengan nominal ekuitas awal dan akhir yang tersaji di neraca. Selain itu, perlu diketahui bahwa meskipun penyajian klasifikasi pendapatan dan beban yang ada di laporan operasional hampir sama dengan laporan arus kas, kedua laporan tersebut tidak harus memiliki saldo-saldo yang sama pada masing-masing pos akun. Hal itu dikarenakan basis laporan yang berbeda yaitu laporan operasional menggunakan basis akrual sedangkan laporan arus kas berbasis kas. Sehingga pada laporan operasional akan memuat pendapatan yang masih berupa piutang dan beban berupa hutang serta pengaruh dari jurnal stock opname sedangkan pada laporan arus kas tidak demikian. Begitu pula jika ada penerimaan kas atas pendapatan periode sebelumnya dan pembayaran atas hutang periode sebelumnya akan mempengaruhi nominal pada laporan arus kas tetapi tidak mempengaruhi laporan operasional. Terakhir, rincian atas saldo-saldo yang tersaji di laporan keuangan dijelaskan dengan lebih detail dalam catatan atas laporan keuangan.

Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Referensi :
1) Permendageri 79 th 2018
2) PSAP 13

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top