Salah satu fleksibilitas yang diperoleh instansi daerah yang telah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia. BLUD dalam pengelolaan SDM-nya dapat mempekerjakan PNS/ASN ataupun tenaga professional lainnya yang bukan PNS.
Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sumber daya BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola ini bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai sendiri berperan untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permendagri no. 79 Tahun 2018 pasal 3, BLUD dapat mengangkat Pejabat pengelola dan pegawai selain PNS maupun P3K dari professional lainnya.
Pengangkatan Pejabat Pengelola dan pegawai dari professional lainnya ini juga tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa dasar pertimbangan. Pengangkatan tenaga professional lainnya ini harus didasarkan pada kebutuhan dari BLUD itu sendiri, profesionalitas tenaga kerja tersebut dan juga didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan BLUD. Prinsip pengangkatan tenaga professional ini juga didasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktifitas dalam mendukung peningkatan pelayanan BLUD.
Tenaga kerja profesional lainnya ini dapat diperkejakan secara tetap maupun kontrak. Untuk pejabat pengelola yang berasal dari professional lainnya dapat diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali untuk periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali ini paling tinggi berusia 60 tahun. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya ini dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui oleh PPKD.
Pengangkatan dan penempatan tenaga professional lainnya juga harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan BLUD yang harus melaksanakan praktek bisnis yang sehat. Kompetensi yang dimaksud disini dapat berupa pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab jabatan yang dimiliki kedepannya.
Peraturan lebih lanjut terkait pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga professional lainnya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.