FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLU/BLUD PART 5
- Kerja Sama
Berbeda dengan SKPD atau unit kerja, BLUD dapat melakukan kerjasama-kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan. Prinsip kerjasama ekonomis, efektif, efesien, dan saling menguntungkan. Kerjasama operasional: dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Dalam hal pemanfaatan barang milik daerah (BMD), dilakukan melalui pendayagunaan dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD. Pendapatan yang berasal dari pemanfaatan BMD yang sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi kegiatan BLUD yang bersangkutan. Tata cara kerjasama dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Kepala DaerH.
- Investasi
Dapat melakukan investasi jangka pendek sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat. Tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran.
Pengertian investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan. Bentuk investasi jangka pendek berupa deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 bulan s.d 12 bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis surat berharga negara jangka pendek. Karakteristik investasi jangka pendek dapat segera diperjualbelikan/dicairkan ditujukan untuk manajemen kas dan instrumen keuangan dengan risiko rendah. Pengelolaan investasi BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.