Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Fleksibilitas Pengelolaan Belanja Pada Badan Layanan Umum Daerah

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Badan Layanan Umum Daerah memiliki hak istimewa untuk melaksanakan kegiatan pelayanannya. Hak tersebut adalah fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD.  Sebagai unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam melaksankan belanja rumah tangganya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Semakin banyak kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh BLUD maka semakin besar pula belanja yang akan dilakukan.

Namun fleksibilitas dalam pengelolaan belanja ini juga harus disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan secara definitif dimana ambang batas ini merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melaui anggaran dalam RBA dan DPA. Apabila belanja BLUD melebihi ambang batas yang telah ditetapkan, maka harus mendapatkan persetujuan kepala daerah. Apabila terjadi kekurangan anggaran, maka BLUD harus melakukan pengajuan usulan tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD). Fleksibilitas belanja ini dapat dilaksanakan pada belanja BLUD yang pendanaannya bersumber dari pendapatan BLUD.

Ambang batas yang ditetapkan besaran persentasenya dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal namun mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional. Fluktuasi kegiatan operasional yang dimaksud adalah meliputi:

  1. Kecenderungan atau tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya.
  2. Kecenderungan atau tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan pronosis tahun anggaran berjalan.

Besaran ambang batas yang ditetapkan akan dicantumkan ke dalam RBA dan DPA BLUD yang berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas yang diperbolehkan. Dimana persentase ambang batas yang ditetapkan merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional, dan dipertanggungjawabkan sehingga dapat digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi akan dapat melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun dianggarkan.

Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top