Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Fleksibel Tapi Rawan Temuan? Menutup Celah Hukum Perkada BLUD Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Mewujudkan Kepastian Hukum Pengelolaan BLUD melalui Penguatan Peraturan Kepala Daerah sebagai Basis Legalitas Fleksibilitas

Synctalk #37
Synctalk #37

Fleksibilitas BLUD Sudah Berjalan.

Apakah Perkada di Instansi Anda Sudah Memadai?

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan keuangan. Namun, fleksibilitas tersebut tidak dapat dijalankan tanpa dasar hukum operasional berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Masih banyak BLUD yang menjalankan fleksibilitas tanpa Perkada yang memadai, belum diperbarui, atau belum selaras dengan ketentuan terbaru. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan interpretasi dengan aparat pengawas, hingga menjadi temuan pemeriksaan.

Melalui Synctalks, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai urgensi Perkada sebagai dasar legalitas fleksibilitas BLUD, memahami risiko hukum yang dapat muncul, serta memperoleh gambaran teknis penyusunan Perkada yang sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Informasi Pelaksanaan

📅 Rabu, 22 Juli 2026
🕜 13.30 – 16.00 WIB
💻 Zoom Meeting
🎟️ 100% GRATIS

Benefit

  • E-Sertifikat
  • Soft File Materi
  • Sesi Tanya Jawab Interaktif
  • Giveaway Menarik

DAFTARKAN SEKARANG!

Peraturan Kepala Daerah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar legalitas dalam penerapan fleksibilitas BLUD. Memahami penyusunan Perkada yang tepat dapat membantu instansi meminimalkan risiko hukum sekaligus memperkuat tata kelola BLUD yang akuntabel.

Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar langsung dari narasumber yang berpengalaman di bidang pengelolaan BLUD dan berdiskusi mengenai berbagai permasalahan penyusunan maupun implementasi Perkada di daerah.

📌 Registrasi Webinar:
https://www.learning.co.id/daftar/synctalks37

📲 Gabung Grup WhatsApp Peserta Berikut Untuk Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut dan Link Zoom Meeting:
https://chat.whatsapp.com/EERgEHxi2wq6UUcFhbASwr

💬 Informasi lebih lanjut:
Admin: http://wa.me/6281804900800

 

TERM OF REFERENCE (TOR)

WEBINAR NASIONAL

Fleksibel Tapi Rawan Temuan? Menutup Celah Hukum Perkada BLUD Sesuai Permendagri 79/2018”

 

I. LATAR BELAKANG

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan pencarian keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sebagai konsekuensinya, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Fleksibilitas tersebut mencakup antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang, penetapan tarif layanan, penetapan remunerasi, serta kerja sama dengan pihak lain. Namun demikian, fleksibilitas ini tidak dapat diberlakukan secara otomatis. Permendagri 79/2018 mengamanatkan bahwa setiap fleksibilitas wajib memiliki dasar hukum operasional di tingkat daerah berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dalam praktiknya, masih ditemukan BLUD yang menjalankan fleksibilitas tanpa didukung Perkada yang memadai, baik karena belum tersusun, belum diperbarui, maupun tidak sinkron dengan ketentuan terbaru. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka celah interpretasi yang berbeda antara pengelola BLUD dengan aparat pengawas internal maupun eksternal, serta berpotensi menjadi temuan pemeriksaan yang berdampak pada aspek administratif maupun hukum bagi pejabat pengelola BLUD.

Berdasarkan kondisi tersebut, dipandang perlu untuk menyelenggarakan webinar yang secara khusus membahas urgensi Perkada sebagai instrumen kepastian hukum bagi pelaksanaan fleksibilitas BLUD, sekaligus memberikan panduan teknis penyusunannya agar sejalan dengan Permendagri 79/2018.

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 120/2018)
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;

III. JUDUL DAN TEMA

  • Judul Webinar

“Fleksibel Tapi Rawan Temuan? Menutup Celah Hukum Perkada BLUD Sesuai Permendagri 79/2018”

  • Tema Utama 

“Mewujudkan Kepastian Hukum Pengelolaan BLUD melalui Penguatan Peraturan Kepala Daerah sebagai Basis Legalitas Fleksibilitas”

IV. TUJUAN

Secara spesifik, tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan webinar ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman bahwa fleksibilitas BLUD merupakan hak sekaligus kewajiban yang harus dilandasi oleh Peraturan Kepala Daerah sesuai Permendagri 79/2018;
  2. Menjelaskan konsekuensi dan risiko hukum apabila fleksibilitas BLUD dijalankan tanpa dukungan Perkada yang memadai;
  3. Memberikan gambaran jenis Perkada BLUD yang selaras dengan ketentuan Permendagri 79/2018;
  4. Membuka ruang diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber terkait kendala teknis di lapangan.

 

V. SASARAN DAN OUTPUT KEGIATAN

  • Sasaran
  1. Peserta memahami kedudukan Perkada sebagai basis legalitas fleksibilitas BLUD, bukan sekedar formalitas administratif;
  2. Peserta memiliki gambaran menyeluruh mengenai jenis Perkada BLUD;
  3. Peserta memahami resiko hukum dan langkah mitigasi atas ketiadaan/ketidaksesuaian Perkada
  • Output Kegiatan
    1. Peningkatan pemahaman regulatif peserta terkait kepastian hukum BLUD;
    2. Rangkuman materi (modul) dan sertifikat bagi peserta.

VI. MATERI WEBINAR

Mengingat materi disampaikan oleh satu narasumber secara utuh dalam satu sesi paparan, materi disusun secara runtut sebagai satu kesatuan pembahasan yang mengalir dari aspek konseptual menuju aspek teknis dan mitigasi risiko, sebagai berikut:

  • Landasan Konseptual Fleksibilitas BLUD
  1. Filosofi BLUD sebagai instansi pengecualian (lex specialis) dari pola pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
  2. Ruang lingkup fleksibilitas BLUD menurut Permendagri 79/2018: pendapatan dan belanja, kas, piutang dan utang, investasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang, tarif layanan, remunerasi, serta kerja sama;
  3. Kedudukan Peraturan Kepala Daerah sebagai syarat sah berlakunya fleksibilitas, bukan formalitas administratif semata.
  • Aspek Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah BLUD
  1. Jenis-jenis Perkada yang wajib dimiliki BLUD (tata kelola/pola tata kelola, remunerasi, tarif layanan, penetapan status dan implementasi PPK-BLUD, dan lainnya);
  2. Kesalahan-kesalahan umum dalam penyusunan Perkada yang berpotensi menimbulkan celah hukum;
  • Risiko Hukum dan Strategi Mitigasi
  1. Konsekuensi hukum dan administratif apabila fleksibilitas dijalankan tanpa Perkada yang memadai;
  2. Pola-pola temuan umum terkait tata kelola BLUD dalam pemeriksaan internal maupun eksternal (dibahas secara umum, tanpa menyebut instansi tertentu);
  3. Strategi pembaruan (updating) Perkada secara berkala agar tetap sinkron dengan dinamika regulasi dan kebutuhan operasional BLUD.

VII. NARASUMBER

Materi webinar disampaikan secara utuh oleh satu orang narasumber yang merupakan pakar/praktisi di bidang pengelolaan BLUD, dengan kompetensi dan pengalaman dalam penyusunan regulasi, pendampingan, dan/atau pengawasan BLUD, sehingga pembahasan dapat disampaikan secara komprehensif dan berkesinambungan dari aspek konseptual, teknis, hingga risiko hukum.

No. Nama Kompetensi / Peran dalam Webinar
1 Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT 

Tenaga Ahli BLUD

Pakar/praktisi BLUD dengan rekam jejak pada penyusunan Perkada, pendampingan BLUD, dan/atau pengawasan keuangan daerah (mis. akademisi keuangan daerah, konsultan BLUD berpengalaman, atau mantan pejabat Kemendagri/BPKP bidang BLUD)
2 Siti Nur Maryanti, S.E., M.Ak., CAAT

Konsultan BLUD/Moderator Webinar

Memimpin seluruh rangkaian webinar dari awal hingga akhir, membuka dan menutup sesi, memperkenalkan narasumber, mengelola sesi tanya jawab, menjaga alur waktu, dan menyampaikan rangkuman poin-poin penting sebagai takeaway bagi peserta.

 

VIII. METODE PENYELENGGARAAN

Webinar diselenggarakan secara daring (online) dengan memanfaatkan platform konferensi video yang mendukung fitur interaktif. Metode pelaksanaan meliputi:

  1. Pemaparan Materi — narasumber menyampaikan materi dengan bahan tayang (slide presentasi) yang terstruktur dan mudah dipahami.
  2. Sesi Tanya Jawab Terbuka (Open Q&A) — peserta dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber melalui fitur raise hand, kolom Q&A, atau chat platform. Sesi Q&A terpusat dilaksanakan selama 30 menit setelah seluruh sesi materi selesai.
  3. Rangkuman Moderator — di akhir webinar, moderator menyampaikan rangkuman poin-poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh BLUD pasca webinar, dalam format yang ringkas dan dapat langsung digunakan peserta.
  4. Materi Webinar Dibagikan Pasca kegiatan — seluruh bahan tayang narasumber akan dibagikan kepada peserta melalui tautan unduhan atau email setelah acara selesai.

IX. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Hari/Tanggal 22 Juli 2026
Waktu Pukul [13.30 – 16.00] WIB (± 2 jam 30 menit, menyesuaikan)
Tempat/Media Zoom Meetings

 

X. SUSUNAN ACARA (RUNDOWN)

Webinar diselenggarakan dalam satu hari dengan total durasi sekitar 2 jam lebih 30 menit, sebagai berikut:

Waktu (WIB) Kegiatan Penanggung Jawab
13.30 – 13.45 Registrasi peserta Panitia
13.45 – 14.00 Pembukaan oleh Moderator; Menyanyikan Indonesia Raya; Doa; Foto Bersama; aturan webinar; pengantar agenda, tujuan webinar; dan sambutan Moderator dan Siti Nur Maryanti, S.E., M.Ak., CAAT (Manajer Konsultan Syncore Indonesia)
14.00 – 14.10 Pengantar dan pengenalan narasumber Moderator 
14.10 – 15.00 Paparan materi (Bagian A, B, dan C secara berkesinambungan) Narasumber
15.00 – 15.30 Diskusi dan tanya jawab (Bagian D) Moderator dan Narasumber
15.30 – 15.40 Rangkuman dan penutupan Moderator
15.40 – 16.00 Penjelasan layanan, pengumuman give away, dan penutup Moderator

Jumlah dilihat: 377 kali

Scroll to Top