Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 menjelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut:
- Fleksibilitas
- Keistimewaan Khusus
- Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang Bersangkutan
- Peningkatan kualitas Pelayanan Publik
Pada penjelasan keempat yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satu hal yang mendorongnya adalah Remunerasi.
Penjelasan dari artikel-artikel di website Kementerian Dalam Negeri yang disebutkan di dalam Buku Pedoman Penerapan BLUD tertuang juga di dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dalam Permendagri menjelaskan Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan Profesionalisme. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:
- Gaji
- Tunjangan
- Insentif
- Bonus
- Pesangon
- Dan Pensiun
Terdapat beberapa ketentuan remunerasi untuk pejabat keuangan dan pejabat teknis dimana ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin BLUD.
Tujuan adanya remunerasi ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.