Ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah akan mengajukan permohonan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , maka harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat tersebut berupa syarat substantif, teknis, dan administratif. Khususnya dokumen persyaratan administratif, hal ini akan dinilai oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Tenaga Ahli lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, UPT Dinas/Badan Daerah di sektor kesehatan yang ingin menerapkan BLUD wajib memenuhi 7 dokumen. Selain Surat Permohonan BLUD, terdapat 6 dokumen pendukung lainnya yang harus dilengkapi. Dokumen-dokumen ini menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan sistem BLUD, antara lain:
-
Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja
Dalam surat ini terdapat pernyataan bahwa UPT Dinas/Badan Daerah memiliki kesanggupan untuk melaksanakan hal-hal seperti menerapkan standar pelayanan minimal, meningkatkan manfaat layanan minimal, meningkatkan kinerja keuangan dan non-keuangan, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat melalui Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah .
-
Laporan Audit Terakhir atau Surat Bersedia Diaudit
Laporan audit eksternal pemerintah yang mencakup laporan keuangan tahun terakhir adalah persyaratan mutlak bagi UPT yang akan menerapkan BLUD. Jika belum memiliki laporan audit, UPT wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk diaudit sesuai peraturan yang berlaku.
-
Dokumen Tata Kelola
Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai tata kelola secara umum, yaitu meliputi latar belakang hingga sistematika. Kemudian, Dokumen Tata Kelola juga berisi tentang kelembagaan UPT Dinas/Badan Daerah tersebut. Bagian kelembagaan ini berisi tentang lima bagian, diantaranya kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan lingkungan dan limbah.
-
Dokumen Renstra
Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai rencana strategi secara umum mulai dari pengertian hingga sistematika, Kemudian, bagian Renstra ini berisi tentang empat bagian lainnya, diantaranya gambaran pelayanan; permasalahan dan isu strategis; visi, misi, tujuan dan arah kebijakan; serta rencana strategis yang memuat rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan.
-
Dokumen SPM
Dokumen SPM membahas secara lengkap tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari pengertian hingga cara menyusun dokumen SPM untuk BLUD. Dokumen ini juga memperbaiki jenis pelayanan, SOP, dan standar pelayanan kesehatan untuk masing-masing UPT. Selain itu, Dokumen ini mengukur langkah-langkah mencapai indikator SPM sesuai Renstra Dinas Kesehatan dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019.
-
Dokumen Laporan Keuangan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah memiliki laporan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan lengkap. Sementara itu, UPT yang belum memiliki laporan keuangan cukup menyampaikan prognosis keuangan.