Pengertian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah yakni dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyusunan DPA-BLUD merupakan tugas dan tanggungjawab pejabat keuangan. DPA-BLUD terbagi atas dokumen pendapatan baik dari jasa layanan maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), biaya langsung maupun tidak langsung, proyeksi arus kas masuk dan keluar, serta
Rincian pendapatan pada DPA terdiri atas pendapatan atas jasa layanan dan pendapatan dari APBD. Rincian biaya terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Kemudian, mencamtumkan barang atau jasa yang akan dihasilkan dalam kurun waktu satu tahun. Apabila DPA sudah memuat ketiga hal tersebut maka Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan BLUD. Pengesahan DPA-BLUD berpedoman sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD maka BLUD dapat menggunakan anggaran yang terdapat pada DPA-BLUD tahun sebelumnya. DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD. Penarikan dana yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja sesuai ketentuan. Pada umumnya dana dari APBD digunakan sebagai belanja pegawai dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Apabila BLUD mendapatkan dana yang bersumber dari hibah terikat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka dana digunakan sesuai peruntukkannya, tidak fleksibilitas seperti dana atas jasa layanan.
DPA-BLUD merupakan lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan pemimpin BLUD. Fungsi DPA-BLUD sama seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang juga merupakan perjanjian kinerja antara kepala daerah dengan kepala OPD. Perjanjian kinerja antara kepala daerah dengan pemimpin BLUD merupakan hubungan kerja antar mereka yang dituangkan dalam perjanjian kinerja, dimana pemimpin BLUD turut serta mendukung pencapaian visi kepala daerah. Dalam perjanjian kinerja kepala daerah menugaskan pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, perjanjian kinerja yang baik terdapat sasaran strategis, indikator kinerja, dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan. Dokumen perjanjian kinerja tersebut juga memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan. Dan BLUD juga tetap melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan guna pencapaian sasaran strategis.