Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga
Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan suatu konsep pemberdayaan perberdayaan yang melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta, karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, Maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas dan bargaining position daerah.  Â
Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.
Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut:
- merupakan bagian dari keuangan negara;
- dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan;
- dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA;
- disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);
e.ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha rnikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan
- dapat ditarik kembali pada suatu saat.
BLUD Unit Kerja adalah Unit Pengelola Dana Bergulir yang selanjutnya disebut UPDB adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Dana Bergulir BLUD adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya.
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah sesuai PP No 23/ 2005 tentang BLU, setiap BLU dan BLUD wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK. Â