Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan unsur penting dan memiliki posisi yang strategis dalam keuangan daerah. Menurut Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sejalan dengan pengertian tersebut, dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Bentuk dan susunan APBD pada era pra reformasi dan era pasca reformasi berbeda. Pada era pra reformasi, APBD mengalami perubahan sebanyak 2 kali.

Berdasarkan UUD Nomor 6 Tahun 1975, awalnya APBD hanya terdiri atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Selanjutnya, struktur tersebut berubah menjadi pendapatan dan belanja. Pada era pasca reformasi, bentuk APBD di dasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan Keputusan tersebut, pada pasal 2 dijelaskan bahwa struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.

Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi, saat ini bentuk APBD didasarkan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Perbedaan struktur APBD pada masa pra reformasi dan pasca reformasi terletak pada adanya struktur pembiayaan. Pada masa pra reformasi, struktur pembiayaan tidak ada, dan baru muncul pada era pasca reformasi. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 23, dijabarkan mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Pembiayaan daerah adalah semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.

Dalam Software Keuangan BLUD Syncore, penginputan dana APBD dilakukan melalui user login penerimaan dan pengeluaran. User penerimaan mencatat ketika dana APBD diterima melalui menu BKM APBD, dan user pengeluaran mencatat ketika dana APBD tersebut digunakan, yaitu dengan input di menu BKK APBD atau LS APBD. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana APBD tersebut dapat dilihat di menu laporan BKU APBD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top