Dana Alokasi Khusus. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
Pada Tahun Anggaran 2018 Petuntuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 61 Tahun 2017. Permenkes No 61 Tahun 2018 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2018. Dana alokasi khusus tersebut ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 yang bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
Sasaran Dana Alokasi Khusus, antara lain:
- Dinas Kesehatan provinsi dan UPT-nya, yaitu Balai Kesehatan Masyarakat
- Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan UPT-nya, yaitu puskesmas, balai kesehatan
masyarakat, laboratorium kesehatan daerah, instalasi farmasi kabupaten/ kota - Rumah Sakit Daerah
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
- Bantuan Operasional Kesehatan (BOK);
– BOK Puskesmas
– BOK Kabupaten/ Kota
– BOK Provinsi
– Distribusi Obat, Vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik. - Jaminan Persalinan (rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); dan pertolongan persalinan, paskapersalinan dan perawatan bayi baru lahir);
- Akreditasi Puskesmas (workshop pendukung implementasi akreditasi puskesmas; pendampingan akreditasi puskesmas; dan survei akreditasi puskesmas);
- Akreditasi Rumah Sakit (workshop pendukung pemenuhan standar akreditasi rumah sakit; pembinaan rumah sakit untuk persiapan akreditasi; dan survei akreditasi rumah sakit), dan/atau;
- Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Informasi lebih lanjut terkait dana alokasi khusus dan bagaimana manajemen pelaksanaannya dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 di bawah ini.