Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menerangkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang disingkat BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan. Penyampaian DIPA oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
- DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
- DIPA dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.
DIPA paling sedikit memuat:
- sasaran yang hendak dicapai;
- pagu anggaran yang dialokasikan;
- fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
- lokasi Kegiatan;
- kantor bayar;
- rencana penarikan dana, memuat (a) rencana pelaksanaan kegiatan, keluaran, dan jenis belanja; (b) periode penarikan; dan (c) jumlah nominal penarikan
- rencana penerimaan dana, memuat antara lain (a) jenis penerimaan; (b) periode penyetoran; dan (c) jumlah nominal penerimaan.
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga. Kewenangan Menteri Keuangan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Pengesahan DIPA, dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA. Kesesuaian paling sedikit meliputi:
- kesesuaian unsur, yaitu sasaran yang hendak dicapai, pagu anggaran yang dialokasikan, fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja, dan lokasi Kegiatan dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden;
- kesesuaian rencana penarikan dana dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
- kesesuaian rencana penerimaan dana dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN.
Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA. Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN, dan Badan Pemeriksa Keuangan. DIPA digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Lebih lengkapnya terkait Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Silahkan Klik Disini