Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS)

Blud.co.id – Berikut merupakan cara untuk menetukan belanja menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS).

Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. 

Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, tentukan rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS)
  2. Berdasarkan anggaran DBA tentukan mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung.
  3. Menentukan jumlah (total) belanja langsung.
  4. Menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.
  5. Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS
  6. Menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan.
  7. Menentukan besaran UP
  8. Memasukan data-data di atas ke dalam format UP
  9. Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesaui dengan kebutuhan.

Cara Pengisian Tabel Format Dasar Perhitungan UP:

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota
  2. BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan
  3. Tahun anggaran diisi tahun anggaran dilaksanakannya belanja program dan kegiatan BLUD
  4. Tabel diisi dengan cara:
  • Kolom 1 diisi keterangan nama program dan kegiatan BLUD
  • Kolom 2 diisi jumlah anggaran untuk masing-masing program kegiatan
  • Kolom 3 diisi dengan jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang pelaksanaannya direncanakan dengan menggunakan LS
  • Kolom 4 diisi dengan jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang pelaksanaannya direncanakan dengan menggunakan UP/GU
  • Total belanja daerah adalah jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang dilaksanakan BLUD
  • Rencana pembayaran dengan LS diisi dari jumlah kolom 3
  • Rencana pembayaran dengan UP/GU diisi dengan dari jumlah kolom 5
  • Besaran UP diisi dengan jumlah rencana pembayaran dengan UP/GU dibagi jumlah rencana penggantian UP (misalkan 12 atau 24 kali)
  1. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan format dasar perhitungan UP
  2. Format dasar perhitungan UP ditandatangani oleh pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP

Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar pErhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:

  1. Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD
  2. Surat-PPD UP
  3. Lampiran lain yang diperlukan

Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat-PPD-UP:

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. Nomor diisi dengan nomor surat PPD- UP
  3. Nomor Keputusan Kepala Daerah diisi dengan nomor keputusan Kepala Daerah yang mandasari penetapan jumlah dana UP. Diikuti dengan pengisian tanggal keputusan Kepala Daerah tersebut.
  4. BLUD diisi dengan nama BLUD yang menerbitkan PPD-UP dan besaran UP-nya ditetapkan lewat keputusan Kepala Daerah.
  5. Jumlah Uang diisi dengan jumlah/besaran dana UP yang ditetapkan untuk BLUD tersebut
  6. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari jumlah dana UP yang ditetapkan
  7. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank bendahara pengeluaran BLUD pada bank tersebut yang akan dipakai untuk pemindahbukuan dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-PPD-UP
  8. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD UP
  9. Surat PPD-UP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah Views
457 views
Scroll to Top