Penerapan Bisnis Didalam Lingkup BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang & atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan & dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi & produktivitas. Namun bukan berarti BLUD dilarang untuk melakukan praktek bisnis yang nantinya bisa meningkatkan kwalitas & kapasitas BLUD itu sendiri.
Pada prakteknya bisnis dalam lingkup BLUD diperbolehkan dengan catatan sesuai kebijakan BLUD dan pihak-pihak terkait pelaku bisnis. Didalam BLUD terdapat beberapa aset & potensi bisnis yang dapat menunjang kesejahteraan suatu BLUD. Oleh karenanya BLUD sangat fleksibelitas dalam menjalankan suatu usahanya yang terstruktur dan terorganisir.
BLUD mempunyai aset salah satunya lahan dan ruang yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis. Perlakuan pemanfaatan aset lahan bisa digunakan BLUD untuk membangun tempat parkir yang nantinya pendapatan dari parkir tersebut bisa dialokasikan salah satunya, untuk pembayaran gaji para pegawai honorer dan pegawai tidak tetap Non PNS .
Lahan diluar area bangunan BLUD namun masih dalam lingkup kawasan BLUD bisa dimanfaatkan untuk dibangunnya gedung maupun bangunan yang memadai untuk didirikannya ruang usaha yang nantinya bisa disewakan atau digunakan sendiri guna didirikannya kantin contohnya.
Pendirian bidang usaha didalam BLUD tentunya sudah diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan strategi bisnis dan konsepnya apakah kerjasama dengan pihak lain maupun tunggal. Dalam hal ini BLUD dapat sukses dan berhasil menjalankan bisnisnya apabila BLUD dapat membiayai biaya yang timbul dari beberapa kegiatan yang diadakan BLUD sehingga pendapatan-pendapatan dari sumber yang lain bisa disalurkan untuk pembenahan maupun peningkatan kadar kwalitas BLUD yang bertujuan untuk menyajikan pelayanan dan penyediaan tempat BLUD yang lebih nyaman bagi para masyarakat.
Dalam hal ini bukan dimaksudkan untuk mencari laba ataupun keuntungan seperti bidang usaha lainnya, namun penerapannya bertujuan untuk menjalankan bisnis dari pemanfaatan aset yang ada guna menjadi indikator BLUD agar terciptanya kesuksesan dalam pengelolaan ruang lingkup BLUD yang nantinya bisa mensejahterahkan para pegawai maupun BLUD itu sendiri. Kesuksesan itu ada karena adanya kerja keras dan strategi, indikator lainya adalah suatu motivator, penerapan pola dan strategi bisnis inilah yang menjadi motivator BLUD untuk saat ini.