Tim Syncore BLUD mengadakan bimbingan teknis penerapan PPK BLUD untuk klien puskesmas se-Kabupaten Bengkalis di Pekanbaru pada tanggal 14-15 November 2022.Â
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelayanan kesehatan, terlaksananya forum antara UPTD dan dinas kesehatan, terselenggaranya BLUD yang baik, dan terselenggaranya keuangan BLUD yang transparan dan akuntabel.
Sebelum memulai sesi penarikan materi, puskesmas-puskesmas menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penerapan BLUD.Â
Selanjutnya, Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT, konsultan senior BLUD selaku narasumber, menyampaikan materi untuk memberikan pemahaman terkait PPK BLUD kepada peserta.Â
Untuk meningkatkan pemahaman peserta, diadakan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta serta praktik penginputan RBA murni dan perubahan RBA tahun 2022 menggunakan perangkat lunak BLUD yang didampingi oleh konsultan pendamping.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif karena peserta antusias dan aktif bertanya. Berikut adalah pertanyaan peserta yang menarik untuk dijadikan sebagai bahan pembelajaran:
Pertanyaan pertama, apakah perlu ada pejabat aset di BLUD? Jawabannya, tidak perlu ada pejabat aset di BLUD karena aset BLUD tidak dipisah. Pejabat pengelola BLUD sesuai dengan Permendagri terdiri atas pimpinan BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pejabat pengelola mendapat SK dari kepala daerah.
Pertanyaan kedua, mengapa Kasubbag TU diangkat menjadi pejabat keuangan? Jawabannya, berdasarkan Permendagri, pimpinan BLUD mengusulkan pejabat keuangan dan pejabat teknis. Salah satu pertimbangan untuk mengangkat Kasubbag TU sebagai pejabat keuangan adalah Kasubbag TU yang memiliki kompetensi yang harus dimiliki oleh pejabat keuangan.
Pertanyaan ketiga, apakah masih ada kesempatan untuk mengubah SK pejabat pengelola yang ditetapkan pada tahun 2021? Jawabannya, SK tersebut bisa diubah pada tahun 2023.
Pertanyaan keempat, apakah BLUD boleh melakukan investasi dan investasi apa yang bisa dilakukan? Jawabannya, BLUD dapat melakukan investasi jika terdapat petunjuk teknisnya. Investasi yang bisa dilakukan adalah investasi jangka pendek, contohnya deposito.
Pertanyaan kelima, bagaimana cara meningkatkan atau menyinkronkan kegiatan puskesmas antara orientasi masyarakat dan tupoksi? Jawabannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu diaplikasikan pada BOK secara maksimal untuk promotif preventif, mengefisiensikan kapitasi, dan memperbaiki pola tarif layanan secara umum.
Pertanyaan keenam, penduduk dengan KTP Kabupaten Bengkalis tidak dapat dikenakan tarif layanan, bagaimana cara meningkatkan pendapatan jasa layanan atas kondisi tersebut? Jawabannya, solusi atas kondisi ini adalah pengusulan tarif layanan atas pasien yang memiliki KTP Kabupaten Bengkalis dan diklaim kepada pemerintah daerah.
Pertanyaan ketujuh, bolehkah anggaran suatu belanja digeser secara dipecah-pecah ke belanja-belanja lain? Dokumen apa yang perlu dipersiapkan untuk pergeseran anggaran? Jawabannya, dalam pergeseran anggaran, anggaran suatu belanja boleh digeser secara dipecah-pecah ke beberapa belanja lain. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pergeseran anggaran adalah berita acara pergeseran anggaran.
Pertanyaan kedelapan, apakah untuk melakukan perpindahan gelang harus diketahui oleh pejabat pengelola keuangan? Siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran? Jawabannya, pergeseran gelang harus diketahui oleh pejabat keuangan karena yang mengetahui dan melakukan verifikasi gelang belanja adalah pejabat keuangan. Jika seluruh puskesmas dalam satu kabupaten/kota perlu melakukan pergeseran karena suatu kegiatan, harus dilaporkan ke dinas. Pergeseran kesepakatan diakui oleh pemimpin.
Output praktik penginputan RBA murni dan RBA perubahan tahun 2022 berupa laporan:
- Â Â Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
- Â Â Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
- Â Â Ringkas Pendapatan
- Â Â Rincian Anggaran Pendapatan
- Â Â Ringkas Belanja
- Â Â Rincian Anggaran Belanja per Kegiatan
- Â RKA Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan