Bagi setiap UPT/D yang ingin menerapkan BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “Peraturan kepala daerah” yang biasanya disebut Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Peraturan kepala daerah yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya serta dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD, selain itu Peraturan kepala daerah bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa Peraturan kepala daerah itu penting ? Apakah fungsi dari Peraturan kepala daerah bagi setiap BLUD ?
BLUD itu bisa diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun, hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 “Sebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat. Begitu pula dengan BLUD ia dituntut meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, , meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Contoh lain jika BLUD mempunyai Peraturan kepala daerah sendiri mengenai SILPA, maka UPT/D bisa menggunakan SILPA diawal tahun tidak perlu menunggu untuk di RBA Perubahan.
Berikut adalah urutan untuk Peraturan kepala daerah yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD menurut kami sebagai berikut:
- Pasal 38 Pola Tata Kelola
- Pasal 41 Renstra
- Pasal 43 Standar Pelayanan Minimal
- Pasal 64 Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA
- Pasal 73 Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan)
- Pasal 99 Kebijakan Akuntansi
- Pasal 96 Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
- Pasal 77 Pengadaan Barang dan Jasa
- Pasal 83 Tarif Layanan
- Pasal 4 Sumber Daya Manusia
- Pasal 22 Pembina dan Pengawas
- Pasal 24 Remunerasi
- Pasal 85 Tata Cara Penghapusan Piutang
- Pasal 87 Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman
- Pasal 91 Tata Cara Kerjasama
Baca Juga : Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD – BLUD.co.id