Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Bagaimana Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD?

Bagaimana Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD? Salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah UPT harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini akan menjadi acuan khususnya pada Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).

Untuk menyusun SPM ini terkadang Puskesmas sendiri mengalami kesulitan. Oleh karena itu, pad artikel ini kami akan menjelaskan bagaimana cara untuk menyusun dokumen SPM Puskesmas BLUD. Berikut merupakan langkah-langkahnya.

1. Mengidentifikasi Jenis Layanan

Hal pertama yang harus dilakukan Puskesmas adalah mengidentifikasi Jenis Layanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada diwilayah kerja Puskesmas, atau pengguna Puskesmas. Jenis pelayanan tersebut akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayaan dan Fungsi Pendukung. Untuk semua jenis pelayanan tersebut agara dituliskan Standar Pelayanan Minimal-nya, yaitu penjelasan bagaimaan prosedur/lagkah-langkah bagaimana setiap pelaksanaan tersebut dilaksanakan.

2. Memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan BLUD

Langkah selanjutnya, Puskesmas haru memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan umum daerah (Sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ dan Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mana dokumen SPM seharusnya memuat Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas.

 

3. Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas

  • Fokus yakni SPM mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;
  • Terukur adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
  • Dapat dicapai adalah pelayanan yang dilakukan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
  • Relevan dan Dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;
  • Tepat waktu atau kerangka waktu merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan yang telah ditetapkan.
  • Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas.
  • Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas kesehatan dan Anggaran tahunan.
  • Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.

Seluruh unsur diatas dapat dipahami dalam Kebijakan Manajemen Puskesmas (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016). Tim Puskesmas yang menyusun dan menyiapkan Rancangan Renstra Puskesmas perlu memahami kebijakan ini dan mengikuti pedoman tersebut.

Pedoman Menyusun dan Menyiapkan Rancangan Renstra Puskesmas

  1. Puskesmas juga perlu mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja Puskesmas di masa mendatang. Jenis Pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai Rencana Pengembangan dalam Kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.
  2. Puskesmas memilih Jenis Pelaanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  3. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkannya untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM Puskesmas BLUD. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  4. Satu Perkada untuk satu Puskesmas BLUD, atau satu Perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas.
  5. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) SPM Puskesmas BLUD.

Demikianlah pedoman Bagimana cara penyusunan Dokumen SPM Puskesmas BLUD. Dengan pedoman ini harapnnya Puskesmas BLUD mampu untuk menyusun dokumen SPM yang sesuai dengan persyaratan PPK-BLUD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top