Pada artikel Museum Nasional Indonesia Part 2 telah dijelaskan mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia pada sesi pertama.
Artikel kali ini akan membahas mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia untuk sesi kedua, berikut adalah artikelnya
Seperti yang kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa, Workshop pola pengelolaan BLU dimulai pada hari Jum’at 23 Desember 2022 yang dibagi menjadi 2 sesi.
Pada sesi kedua ini diawali dengan penyampaian materi mengenai Rencana Strategis Bisnis (RSB) untuk BLU yang disampaikan oleh tim konsultan BLU Syncore Indonesia.
Seperti halnya pada sesi pertama, pada sesi kedua ini Museum Nasional Indonesia cukup antusias dengan penjelasan yang disampaikan oleh narasumber, ditandai dengan adanya diskusi antara Ibu Debby dengan konsultan BLU dari Syncore Indonesia, seperti berikut ini:
Ibu debby:
RSB yang sudah ada di museum nasional indonesia adalah hasil dari pengerjaan konsultan, sehingga tidak memahami darimana asal angka-angka yang ada di dalam RSB, dan bagaimana cara konsultan menyusunnya, kalau seperti itu bagaimana ya pak?
Konsultan:
Dalam penyusunan RSB BLU boleh-boleh saja menggunakan jasa konsultan, tetapi sebaiknya tidak semuanya dikerjakan oleh konsultan, pihak museum nasional indonesia juga perlu berkontribusi dalam penyusunan RSB tersebut.
Misalnya untuk penetapan target pendapatan maupun belanja untuk 5 tahun mendatang, penentuan layanan, program, kegiatan, maupun strategis 5 tahun mendatang semestinya pihak museum memberikan kontribusi disitu.
Jadi tidak semuanya dikerjakan konsultan, dan seharusnya penyusunan RSB juga perlu mempertimbangkan kinerja museum tahun-tahun sebelumnya.
Sesi kedua dilanjutkan dengan konsultan memaparkan aplikasi BLU yang dimiliki Syncore Indonesia. Aplikasi BLU yang dimiliki Syncore Indonesia merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses secara mudah dimanapun kita berada.
Aplikasi BLU Syncore terdiri dari beberapa modul yaitu (penganggaran (RBA), penatausahaan penerimaan, penatausahaan pengeluaran, dan pelaporan keuangan).
Seperti yang kita tahu, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2020 pasal 171 (1,2) mengamanatkan bahwa salah satu bentuk pertanggungjawaban yang perlu dipersiapkan oleh BLU adalah laporan keuangan yaitu 7 laporan keuangan (LRA, LO, Neraca, LPE, LP SAL, Arus Kas, dan CALK).
Dengan adanya aplikasi BLU Syncore ini diharapkan dapat membantu BLU di seluruh Indonesia dalam pola pengelolaan keuangan agar dalam hal pencatatan, maupun penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.