Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan penerapan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dala rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya fleksibilitas yag diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada 6 Februari tahun 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Peraturan baru ini juga ditetapkan mengingat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 sehigga perlu adanya panduan baru kepada pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Garis besar modul terdiri atas penjelasan mengenai tim penilai, tata tertib tim penilai, dokumen administratif yang dinilai, proses penilaian dan hasil penilaian. Dengan diterbitkannya modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, diharapkan akan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah yang tercantum di dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan tersusunnya instrument penilaian bagi Tim Penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah sehingga obyektivitas, transparasi dan kualitas penilaian dapat terjaga.