Blud.co.id – Pada tanggal 1 dan 2 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Lombok Barat yang diadakan di Ballroom Hotel Merumatta Senggigi, Lombok Barat.Â
Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Intan yang mewakili Manager Area BSI Denpasar, beliau menyampaikan bahwa BSI ingin turut serta dalam memajukan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk kabupaten Lombok Barat.Â
Jumlah peserta yang mengikuti acara ini 20 Puskesmas, 1 Labkesda dan 2 RSUD yang ada di Lombok Barat.Â
Materi disampaikan oleh narasumber Niza Wibyana Tito, M.kom., MM, CAAT tentang kendala yang dialami oleh setiap puskesmas di Kabupaten Lombok Barat.Â
Lebih dari 50 peserta telah menyampaikan kendalanya terkait penerapan BLUD.Â
Kendala yang dialami Puskesmas adalah harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan atau barang yang mengakibatkan ketika puskesmas memerlukan mendesak harus menunggu penanganan (yang memakan waktu berbulan-bulan) untuk dapat membeli persediaan tersebut, sebagai contoh adalah alat kesehatan.
Sedangkan mekanisme APBD harus menunggu dana cair bulan ke 2 s/d 3. Dengan menjadi BLUD, UPT SKPD yang tadinya tidak bisa memiliki Hutang, menjadi bisa memiliki hutang serta fleksibel dalam pengelolaan keuangannya.
Fleksibilitas yang dimaksud adalah ketentuan pada umumnya, pengertian perluasan dalam gelanggang peraturan yaitu:
- BLUD boleh melanggar peraturan yang ada namun dengan menggunakan peraturan yang bersifat khusus dari kepala daerah (contohnya Perbup/Pergub).
- Fleksibel artinya dapat mengelola keuangannya sendiri (mandiri), dapat melakukan efisiensi persediaan dan keuangannya.
UPT di Lombok Barat menyampaikan bahwa tarif puskesmas dipatok sebesar Rp12.000 yang berasal dari survei kepada masyarakat.
Lalu dijelaskan juga tarif dasar puskesmas harus berdasarkan unit cost.
Unit cost dihitung dari berapa biaya operasional yang diperlukan puskesmas untuk jasa pelayanan kesehatannya, untuk menentukan biaya unit cost tersebut.
Setelah menentukan unit cost dilakukan survey kelapangan terkait kesanggupan masyarakat membayar jasa layanan tersebut.
Apakah masyarakat mampu membayar unit cost yang telah ditentukan puskesmas berdasarkan biaya operasionalnya.
Jika masyarakat tidak mampu maka berapa kemampuan masyarakat untuk membayarkan biaya jasa pelayanan puskesmas.
Setelah itu jumlah selisih yang tidak bisa dibayar masyarakat dapat menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Dalam penarikan material, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD seperti mobil ambulance di mana boleh melanggar aturan dengan alasan urgensi.
Sedangkan apabila dalam BLUD yang dimaksud dengan boleh melarang aturan adalah dengan syarat adanya peraturan khusus dari kepala daerah dan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.