Setelah melakukan banyak melakukan pelatihan, kami menemukan bahwa masih banyak pertanyaan yang muncul terkait apakah menjadi BLUD itu sulit. Benarkah?
Untuk menjadi BLUD pertama-tama kita harus membaca terlebih dahulu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi SKPD atau Unit Kerja SKPD yang akan menjadi BLUD dan telah menjadi BLUD.
Dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa untuk menerapkan PPK BLUD SKPD atau Unit Kerja SKPD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan Substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Pelayanan umum berhubungan dengan penyediaan barang dan/ jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/ atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatakan ekonomi dan/ atau pelayanaan kepada masyarakat. Contohnya : Puskesmas, Rumah Sakit, Dana Bergulir, dll
Persyaratan teknis terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugs dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; dan kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.
Dan terakhir persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja memuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi :
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- standar pelayanan minimal;
- laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Setelah enam dokumen tersebut dibuat, maka dokumen tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai. Dokumen yang dibuat tidaklah sulit karena 6 (enam) dokumen tersebut terdiri dari 2 surat dan 4 dokumen. Format surat sudah ada pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, sedangkan contoh 4 dokumen dapat di download pada link berikut ini https://blud.co.id/wp/blud/contoh-dokumen-blublud/
Â