Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI. 

Proses Pelaksanaan Belanja BLUD – SPPD UP

Blud.co.id – Saat melaksanakan penatausahaan belanja BLUD, perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut. 

Pada materi sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal.

Realisasi Belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

Untuk lebih memahami tentang Penatausahaan Belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif yang lengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening. 

Rekening tersebut yaitu Rekening Kas BLUD, Rekening Bendahara Penerimaan BLUD, dan Rekening di Bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut:

Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini Bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD (SPPD) yang dapat berupa:

1. Surat-PPD Uang Persediaan (UP)

Digunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPD-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU.

2. Surat-PPD Ganti Uang (GU),

Digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula.

3. Surat-PPD Langsung (LS),

Digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Berikut adalah penjelasan rinci atas ketiga jenis PPD tersebut.

  • Surat-PPD Uang Persediaan (UP)

Bendahara Pengeluaran mengajukan surat-PPD Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP. Surat-PPD UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu.

Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD.

Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI I

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top