Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

 

Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah, dan irasional mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga ( brainware ) sehingga perlu dikelola dengan baik mulai dari penerimaan, selama bekerja maupun setelah purna tugas.

Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BLUD di SMKN 1 Sambilegi meliputi kebijakan penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerasi, alur karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment, mutasi pegawai, dan pemutusan hubungan kerja. Pengelolaan SDM pada SMK Negeri 1 Sambilegi mengacu pada Permendagri No.79 tahun 2018 pasal 3 28 tentang sumber daya manusia dan remunerasi dan mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

A. Penerimaan / Pengadaan Pegawai

  1. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Profesional lainnya yang profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan kebutuhan;
  2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat mengikat secara tetap atau berdasarkan kontrak yang disahkan oleh Pejabat yang menduduki jabatan yang mengangkat dan memberhentikannya berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat;
  4. Pegawai BLUD terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan/TU. Peningkatan dan pengembangan SDM dalam jumlah yang cukup dan berada pada rasio yang ideal merupakan salah satu kebijakan manajemen kepegawaian untuk mewujudkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat luas secara maksimal.
  5. Jenis dan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan disesuaikan dengan tugas, fungsi dihitung berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan. jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pendidikan pada wilayah kerja dan pembagian waktu kerja sehingga operasional di sekolah dapat berjalan sesuai dengan visi dan misinya. Selain itu pengembangan SDM juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dengan tetap memperhatikan penempatan pegawai dari Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.
  6. Jenis tenaga pendidik paling sedikit terdiri dari guru produktif, guru normatif dan guru adaptif. Tenaga pendidik di SMKN 1 Sambilegi harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan pendidikan, standar prosedur operasional, etika profesi dan menghormati hak peserta didik, serta mengutamakan pelayanan pendidikan untuk menghasilkan tamatan yang profesional, terampil, berkarakter, dan mempunyai jiwa wirausaha. Setiap tenaga pendidik yang bekerja di SMK Negeri 1 Sambilegi juga diwajibkan memiliki akta mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tenaga kependidikan harus dapat bekerja dan mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi serta kegiatan operasional lainnya pada sekolah.
  7. Ketentuan lainnya mengenai pengelolaan SDM tenaga profesional lainnya diatur berdasarkan analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan setiap tahun ajaran dengan sistem kontrak kerja selama satu tahun dimana pada tahun tersebut diperlukan tenaga kerja berdasarkan analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan;
  8. Pemimpin BLUD merupakan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah pada SKPD induknya;
  9. Pemimpin BLUD-Unit Kerja dapat berasal dari Tenaga Professional lainnya,Pejabat Keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Daerah pada SKPD induknya.

Dalam memenuhi kebutuhan atau kekurangan formasi Pegawai BLUD SMKN 1 Sambilegi dan mempermudah proses penerimaan pegawai BLUD, maka pelaksanaan pengadaan pegawai BLUD SMKN 1 Sambilegi sebagai berikut :

  1.         Pengumuman ;
  2.         Pendaftaran pelamar ;
  3.         Seleksi administrasi ;
  4.         Pembuatan naskah soal tes tahap I;
  5.         Pelaksanaan tes tahap I;
  6.         Koreksi dan pengolahan hasil tes tahap I ;
  7.         Penyusunan rangking tes tahap I;
  8.         Pengumuman hasil tes tahap I;
  9.         Penyusunan materi tes tahap II ;
  10.         Pelaksanaan tes tahap II;
  11.         Penyusunan ranking tes tahap II;
  12.         Pengumuman tes tahap II;
  13.         Pengangkatan pegawai BLUD Tenaga Profesional Tidak Tetap.

Pada tahap pengadaan Pegawai BLUD, diumumkan secara terbuka melalui :

a. papan pengumuman BLUD RSUD sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja sebelum pelaksanaan penerimaan lamaran;

b. media cetak daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali;

c. pengumuman rencana pengadaan sebagaimana dimaksud pada point a dan b, sekurang-kurangnya memuat :

1)   Jumlah dan formasi jabatan yang dibutuhkan;

2)   Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar;

3)   Alamat dan tempat lamaran ditujukan;dan

4)   Batas waktu penerimaan lamaran.

b. Persyaratan Calon Pegawai

Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1.   Warga Negara Republik Indonesia;
  2.   Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Atas sampai dengan Strata 1 atau sederajat, atau paling tinggi berumur 46 (empat puluh enam) tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat;
  3.  Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
  4.  Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;
  5.  Memiliki ijazah sesuai yang dipersyaratkan;
  6.  Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota;
  7. Surat keterangan  tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;
  9. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD SMKN 1 Sambilegi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Pengangkatan Calon Pegawai

  • Pegawai BLUD Tidak Tetap berasal dari Pegawai Tenaga Profesional lainnya sesuai kebutuhan.
  • Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud point 1 (satu) dapat dipekerjakan secara tetap ataupun berdasarkan kontrak/perjanjian kerja.
  • Pengangkatan pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya yang tidak tetap, dilakukan berdasarkan pada prinsip efisien, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan mutu layanan.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan tes atau tahapan seleksi, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada point (4), dapat diangkat menjadi pegawai BLUD Tidak Tetap dan wajib mengikuti masa percobaan selama 3 (tiga) bulan untuk dilakukan penilaian awal oleh pejabat terkait.
  • Jangka waktu kontrak/perjanjian kerja Pegawai BLUD tidak tetap berlaku sejak penandatanganan kontrak/perjanjian kerja dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

d. Penempatan Pegawai

Penempatan pegawai merupakan salah satu aspek yang penting dalam proses perencanaan sumber daya manusia, karena hal tersebut akan mendukung efisiensi dan produktivitas kerja dalam mencapai tujuan suatu organisasi. Dalam penempatan pegawai ini perlu memperhatikan faktor-faktor diantaranya :

Pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh seorang pegawai Pengetahuan pekerjaan meliputi pemahaman terhadap ruang lingkup pekerjaan, aturan, proses, hasil kerja dan sebagainya. Pegawai diharapkan dapat fleksibel mampu dan mau memberikan kontribusi terhadap inovasi, mampu mengatasi ketidakpastian, siap untuk belajar sepanjang hidup, memiliki sensitivitas sosial dan keterampilan komunikasi, mampu bekerja dalam kelompok bertanggung jawab, menyiapkan diri untuk menghadapi kompetisi internasional, memiliki pengetahuan di luar wilayah spesifik keahliannya, dan mengerti bagaimana cara mengkombinasikan berbagai disiplin dan kreatif.

Skill atau keterampilan pegawai

Merupakan kecakapan / keahlian tertentu yang dituntut dari seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang memiliki “detail khusus”

Pengalaman dari pegawai yang bersangkutan

Tuntutan yang harus dipenuhi pegawai sebagai bekal untuk menduduki jabatan tertentu dengan asumsi bahwa pekerjaan yang dihadapi memerlukan pengalaman (kompetensi yang diperoleh melalui pengalaman).

Kemampuan Pegawai

Kapasitas (ability) / kesanggupan yang dimiliki pegawai untuk melakukan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan tertentu. Kemampuan (ability) tersusun dari dua faktor yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik.

Kepribadian

Tuntutan terhadap sikap / tingkah laku pegawai yang harus tercermin dalam perilaku kerja yang didasarkan pada norma – norma positif dalam masyarakat.

Minat

Hasrat / gairah pegawai yang menjadi tuntutan jabatan yang berhubungan dengan kemampuan pegawai dalam menilai sebuah aktifitas, pekerjaan atau objek berharga atau yang berarti bagi dirinya sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan.

e.   Batas Usia dan Masa Kerja

  • Perjanjian kerja untuk pegawai BLUD Tenaga Professional kontrak, dibuat dalam jangka waktu maksimal 1(satu) tahun.
  • Perjanjian kerja untuk pegawai tetap BLUD yang berasal dari Tenaga Professional lainnya, dibuat sampai denganmaksimal batas usia 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Pegawai BLUD Tenaga Professional tetap yang memiliki keahlian tertentu dan telah mencapai batas usia 56 (lima puluh enam) tahun dapat dikontrak kembali sesuai kebutuhan

f.      Hak dan Kewajiban

a. Hak

Setiap calon Pegawai Tenaga Professional yang lolos dalam proses seleksi memiliki hak dankewajiban, diantaranya :

a. Hak-hak normatif pegawai Tenaga Professional, meliputi:

  1. Gaji yang besarnya berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kinerja sesuai dengan standarisasi harga pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi DI Yogyakarta;
  2. Penghasilan lainnya berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kinerja sesuai dengan kemampuan keuangan BLUD SMKN 1 Sambilegi
  3. Pegawai BLUD Tidak Tetap yang dalam pelaksanaan tugas mengharuskan untuk keluar daerah dapat diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dilaksanakan secara selektif berkaitan langsung dengan kepentingan kedinasan, tugas dan tanggung- jawab sebagai Pegawai BLUD Tidak Tetap;
  4. cuti pegawai, yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit dan cuti bersalin;
  5. santunan kematian;
  6. kesejahteraan; dan
  7. jaminan kesehatan
  8. Pegawai BLUD Tenaga Profesional mempunyai kewajiban yang sama dengan pegawai BLUD PNS sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Hak dan kewajiban pegawai BLUD Tenaga Profesional diatur lebih lanjut denganKeputusan Pemimpin BLUD

b. Kewajiban

Setiap Pegawai BLUD Tidak Tetap wajib :

  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, kompeten, jujur, transparan dan tidak diskriminatif;
  2. Netral dari pengaruh partai politik dan organisasi terlarang;
  3. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia;
  4. Mematuhi peraturan internal yang berlaku di lingkungan BLUD RSUD dan peraturan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyimpan rahasia jabatan;
  6. Hak dan kewajiban pegawai BLUD Tenaga Profesional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pemimpin BLUD.

g. Pembinaan (Sistem Reward dan Punishment)

Pembinaan kepegawaian berupa pemberian rewards (penghargaan) dan punishment (hukuman atau sanksi) dilakukan oleh Kepala SMKN 1 Sambilegi /Pimpinan BLUD dan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Pendidikandan Badan Kepegawainan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DI Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

a. SDM yang berasal dari PNS

Disiplin PNS merupakan keharusan dan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau peraturan kedinasan yang diterapkan. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka apabila terdapat pelanggaran disiplin atau indisipliner, PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari :

1.Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :

  1.       Teguran lisan;
  2.       Teguran tertulis; dan
  3.       Pernyataan tidak puas secara tertulis

2.Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari

  1.       Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
  2.       Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3.       Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu)tahun.

3.Jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari :

  1.       Penurunan pangkat setingkat lebuh rendah selama 3 (tiga)tahun;
  2.       Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebihrendah;
  3.       Pembebasan dari jabatan;
  4.       Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5.       Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai  PNS

b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional

Apabila terdapat pelanggaran disiplin atau tindakan indisipliner dari SDM yang berasal dari Tenaga Professional, maka tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan dari Pimpinan BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi selaku Pimpinan pada Unit Kerja yang bersangkutan, dengan memperhatikan petunjuk dan bimbingan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DI Yogyakarta. Pegawai profesional lainnya BLUD dapat diberikan penghargaan atas prestasi kerja berdasarkan penilaian kinerja yang diatur oleh Peminpin BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi. Selain itu, Pegawai BLUD Tenaga Professional yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugasnya diberikan penghargaan yang diatur oleh Peminpin BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi.

h.   Kebijakan Sistem Remunerasi

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi kerja, pesangon dan atau pensiun. Ketentuan mengenai Remunerasi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BAB II tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi Pasal 23 sampai dengan Pasal 28). Bagi Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Anggota Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme kerja yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Pimpinan BLUD melalui Kepala Dinas Pendidikan. Remunerasi bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD /Unit Kerja ditetapkan oleh Kepala Daerah/Bupati berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan BLUD- SKPD/Unit Kerja melalui Sekretaris Daerah.

  • Penetapan Remunerasi Pimpinan BLUD harus mempertimbangkan faktor- faktor yang berdasarkan pada :
  • Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanandan produktivitas;
  • Pertimbangan persamaan dengan industri pelayanan yang sejenis;
  • Kemampuan pendapatan BLUD yang bersangkutan; dan
  • Kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah/Gubernur dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat

2. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan Pejabat teknis BLUD ditetapkan paling banyak 90 % (sembilan puluh persen) dari Remunerasi Pemimpin BLUD

 3. Honorarium bagi Dewan Pengawas pada SMKN 1 Sambilegi yang akan menerapkan pola BLUD dapat ditetapkan sebagai berikut :

  • Dewan Pengawas : paling banyak sebesar 40 % (empat puluh persen)dari gaji dan tunjangan Pemimpin BLUD
  • Anggota Dewan Pengawas : paling banyak 36 % (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan Pemimpin BLUD
  • Sekretaris Dewan Pengawas : paling banyak 15 % (lima belas persen)dari gaji Pemimpin BLUD
  1. Pemberian Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian yang meliputi:

            Pengalaman kerja dan masa kerja (basic index);

            Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index);

            Resiko kerja (risk index);

            tingkat kegawatdaruratan (emergency index);

            jabatan yang disandang (position index); dan

            Hasil /capaian kinerja (performance index)

  1. Bagi pejabat pengelola dan pegawai yang berstatus sebagai PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Gubernur;
  2. Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada SMK Negeri 1 Sambilegi diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi DI Yogyakarta

i.     Pemutusan Hubungan Kerja

a. Pemutusan hubungan kerja bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS adalah dengan mengikuti peraturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1)  PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • mencapai batas usia pensiun;
  • perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

3)PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanadengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana

 b. Pemberhentian Pegawai BLUD Tenaga Professional dilaksanakan apabila:

1)   Pegawai BLUD Tenaga Professional diberhentikan dengan hormat dari tugas/jabatanapaila :

  • mengundurkan diri;
  • mencapai batas usia 56 (lima puluh enam) tahun;
  • meninggal dunia;
  • melanggar perjanjian kerja;
  • Diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau bekerja pada instansi lainnya;
  • masa perjanjian kerja habis;
  • tidak masuk kerja selama 46 (empat puluh enam) hari
  • kerja secara akumulatif selama 1 (satu) tahun;
  • berhalangan tetap karena sakit sehingga tidak dapat melaksanakan tugas; dan

2) Pegawai BLUD Tenaga Propesional diberhentikan tidak dengan hormata apabila :

  • melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ideologi Negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
  • melanggar pakta integritas yang telah disepakati bersama Pegawai BLUD tidak tetap;
  • tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam hak dankewajiban Pegawai BLUD;
  • dan/atau tidak mentaati peraturan internal yang berlaku di BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi

3) penyederhanaan organisasi.

Pemberhentian kerja pegawai profesional lainnya di SMKN 1 Sambilegi dilakukan melalui beberapa tahap antara lain :

1)          Tahap pemberian teguran lisan

2)          Tahap pemberian teguran tertulis

3)          Tahap pemutusan kontrak kerja

4)          Bagi pegawai yang tidak melakukan pelanggaran namun kurang kompeten kontrak tidak akan diperpanjang

C. Bagi pejabat pengelola, dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi/honorarium bulan terakhir sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.

B. Bagi pejabat pengelola yang berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di BLUD SMKN 1 Sambilegi sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top